Breaking News
Legislasi

Kondisi Perbukuaan Sangat Memprihatinkan

×

Kondisi Perbukuaan Sangat Memprihatinkan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan (tengah), Sekjen Gerakan Ayo Membaca Indonesia (Amindo) HE Afrizal Sinaro (kiri), dan Ketua IKAPI Irma Permanasari (kanan) saat menjadi pembicara pada diskusi Forum Legislasi RUU Pembukuan, Jakarta, Selasa (26/5).Foto:dardul.
Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan (tengah), Sekjen Gerakan Ayo Membaca Indonesia (Amindo) HE Afrizal Sinaro (kiri),  dan Ketua IKAPI Irma Permanasari (kanan) saat menjadi pembicara pada diskusi Forum Legislasi RUU Pembukuan, Jakarta, Selasa (26/5).Foto:dardul.
Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan (tengah), Sekjen Gerakan Ayo Membaca Indonesia (Amindo) HE Afrizal Sinaro (kiri), dan Ketua IKAPI Irma Permanasari (kanan) saat menjadi pembicara pada diskusi Forum Legislasi RUU Pembukuan, Jakarta, Selasa (26/5).Foto:dardul.

JAKARTA-Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Popong Otje Djundjunan mengatakan, kondisi perbukuan di Indonesia sangat memprihatinkan, karena penerbitan buku selama ini seolah tidak mendapatkan kontrol dari pemerintah dan masyarakat.Buku-buku yang beredar banyak melanggar etika, moral, lebih komersial, dan tidak bertanggung jawab, sehingga tidak layak dibaca oleh anak-anak seperti pornografi, ISIS (Islam radikal), dan kriminalitas.
“Untuk itu RUU Sistem Perbukuan ini harus segera diselesaikan mengingat sangat penting bagi perbukuan Indonesia agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, dimana yang akan menjadi korban adalah anak-anak,” kata Popong dalam diskusi forum legislasi ‘RUU Sistem Perbukuan’ bersama Ketua IKAPI Jakarta, HE. Afrizal Sinaro dan editor senior PT. Gramedia, Irna Permanasari di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/5).

Popong optimis RUU ini akan selesai tahun 2016, karena pembahasan RUU ini sendiri tidak boleh lebih dari 2 tahun. RUU ini terdiri dari 19 bab dan 94 pasal, sedang dibahas di Panja Perbukuan Komisi X DPR RI. Dengan UU ini nantinya yang akan mengontrol perbukuan di Indonesia adalah Badan Perbukuan Indonesia.

Dia membandingkan dengan India, sebagai negara yang masih miskin, tapi dalam soal perbukuan ternyata Balai Pustaka dan Perpustakaan India sangat mewah, banyak buku yang tersedia. Bahkan harga buku untuk anak-anak sekolah sangat murah; Rp 4000,- sampai Rp 20.000,-. Ditambah sekolah memang gratis, dan kesehatan juga gratis.

Sementara itu untuk sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh penulis, penerbit, dan penjual buku sudah diatur dalam RUU ini. Namun, kata Popong pasti masih banyak kekurangan. Sebagai inisiatif DPR RI, Panja Perbukuan Komisi X DPR RI mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasinya soal perbukuan ini sampai diundangkan. “Kalau ada aspirasi yang harus disampaikan, silakan disampaikan selama 24 jam,” pungkasnya.

Irna Permanasari mengakui dalam draft RUU Perbukuan ini belum lengkap, karena belum mengatur pelanggaran hak cipta, pajak berlapis bagi penulis, sanksi yang tegas bagi penerbit dan lain-lain. “Misalnya penerbit menerbitkan kembali bukunya tanpa sepengetahuan penulis, maka sanksinya pakai pasalnya apa? Juga jangan sampai RUU ini bukan untuk buku proyek,” ujarnya.

Menurut Afrizal, RUU Sistem Perbukuan itu sangat diharapkan kehadirannya oleh penerbit, mengingat nasib penerbitan sekarang ini sangat memprihatinkan. “Mencetak 3000 eksmplar misalnya ternyata satu tahun tidak habis. Belum lagi ada buku bajakan yang tiba-tiba beredar di mana-mana. Jadi, sebanyak 700 penerbit yang tergabung dalam IKAPI ini berharap RUU ini segera diundangkan,” tambahnya.

Lebih tragis lagi tidak ada subsidi untuk penerbit Indonesia. Dalam acara pameran buku (book fair) misalnya, sama sekali tidak ada yang difasilitasi pemerintah. “Jangankan memfasilitasi, Islamic book fair saja, tak ada bantuan. Diundang saja untuk membuka acara sulit bisa hadir,” pungkasnya. (chan/mun)

Komentar