Breaking News
Legislasi

KPPU Jangan Jadi Alat Kepentingan Asing

×

KPPU Jangan Jadi Alat Kepentingan Asing

Sebarkan artikel ini
Dari kanan; Direktur Eksekutif Institute Development of Economics dan Finance (Indef), Enny Sri Hartati (kanan), Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H. M. Farid Al-Fauzi, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Reflizal dan Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam diskusi Forum Legeslasi bertajuk " RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat", di Gedung DPR, Selasa (7/4). Foto dardul
Dari kanan; Direktur Eksekutif Institute Development of Economics dan Finance (Indef), Enny Sri Hartati (kanan), Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H. M. Farid Al-Fauzi,  Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Reflizal dan Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam diskusi Forum Legeslasi bertajuk " RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat", di Gedung DPR, Selasa (7/4). Foto dardul
Dari kanan; Direktur Eksekutif Institute Development of Economics dan Finance (Indef), Enny Sri Hartati (kanan), Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H. M. Farid Al-Fauzi, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Reflizal dan Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam diskusi Forum Legeslasi bertajuk ” RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, di Gedung DPR, Selasa (7/4). Foto dardul

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Refrizal menilai pembentukan UU No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha terburu-buru sehingga masih memberi peluang terjadinya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Padahal, semangat dari pembentukan UU itu adalah pemberantasan KKN.

“UU itu masih memberi peluang terhadap monopoli oleh asing, kartel, mafia, dan semacamnya sehingga terkesan mengabaikan kepentingan nasional. Karena itu dibutuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang kuat dan jangan sampai menjadi alat untuk kepentingan asing. Sebab itu, dengan revisi UU ini diharapkan usaha nasional bangkit dan mampu mensejahterakan rakyat,” kata Refrizal dalam diskusi forum legislasi ‘RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’, di Gedung DPR, Selasa (7/4).

Politisi dari Dapil Sumatera Barat itu menyontohkan betapa kartel sangat diuntungkan dengan menimbun 1000 kg gula. Kalau satu kg-nya beruntung Rp 1.000,- maka hanya dalam seminggu mereka ini bisa mengantongi keuntungan Rp 1 triliun.

“Belum lagi beras, minyak, BBM, dan sebagainya. Jadi, dengan revisi UU ini agar usaha nasional bangkit, dan tidak lalu melakukan privatisasi, seperti Indosat dijual ke asing. Tarif PLN pun termahal di dunia, maka wajar ada temuan BPK ada penyimpangan Rp 34 triliun,” tegas Refrizal.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H. M. Farid Al-Fauzi juga mengatakan, kebutuhan hajat hidup orang banyak seharusnya dikuasai oleh negara. Namun aturan perundang-undangan masih memberi peluang terjadinya kartel yang merugikan rakyat.

“Monopoli atau penguasaan negara terhadap kebutuhan hajat hidup rakyat itu suatu keharusan. Seperti listrik, gas, telekomunikasi, transportasi, air, sandang, pangan, beras, minyak, gula dan sebagainya. Untuk itu diperlukan UU yang baik dan KPPU yang kuat,” tegas Farid Al-Fauzi.

Menurut politisi Hanura itu, selama ini terjadi tumpang-tindihnya aturan persaingan usaha tersebut antara pusat dan daerah. Dimana aturan tentang pendirian minimarket misalnya, di daerah sudah menjadi wewenang kepala daerah, sehingga aturan dari pusat tidak berlaku di daerah.”Makanya Komisi VI DPR harus menyelesaikan revisi dua UU, yaitu UU No.5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan RUU BUMN,” ujarnya.

Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menilai kartel makin nyaman sekali. Dia mencontohkan ada perusahaan importir gula yang keuntungannya mencapai Rp 50 miliar, dan ketika melanggar hanya didenda Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar, maka perusahaan itu tetap untung besar. Karena itu, KPPU menjadi strategis untuk memperkuat persaingan perekonomian Indonesia.

Direktur Eksekutif Institute Development of Economics dan Finance (Indef) Enny Sri Hartati melihat kartel itu justru by design dan by regulasi, yaitu akibat aturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk melakukan kartel tersebut.

Karena itu revisi UU itu semangatnya adalah memberantas KKN. Apalagi, ketidakmampuan membangkitkan perekonomian bangsa selama ini kuncinya adalah KKN. “Bahkan kuota impor di Menteri Perdagangan (Mendag) ternyata masih dikendalikan oleh kartel. Jadi, UU No.5/1999 itu masih memperkuat praktek KKN,” tegasnya. (chan)

Komentar