
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah melanggar konstitusi (UUD 1945) karena kebijakannya yang menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan mekanisme pasar bebas.
Hal tersebut dikatakan pengamat ekonomi Kwik Kian Gie dan Ichsanuddin Noorsy dalam diskusi bertema “Ekonomi Penjajahan Era Jokowi-JK” di Gedung DPR, Selasa (31/3). Pembicara lainnya politisi dari PDIP Effendi Simbolon dan pengamat pengamat pasar modal yang juga kader PDIP Theo F Tumeon.
Menurut Kwik Kian Gie dan Ichsanuddin Noorsy, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.
Dengan kebijakan pemerintahan Jokowi yang telah menyesuaikan harga BBM dengan mekanisme pasar, maka dinilai telah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. “Presiden Jokowi sudah melanggar konstitusi,” tegas Kwik.
Jokowi dinilai paling berani dari presiden sebelumnya dalam menaikkan dan menurunkan harga BBM berdasarkan harga minyak mentah dunia. “Presiden sebelumnya tidak berani, walau minyak mentah dunia dijadikan dasar, toh tidak berani,” ujar Kwik.
Langkah Jokowi yang dinilai melanggarkan konstitusi tersebut bisa dijadikan celah bagi partai oposisi di DPR untuk menjatuhkan Jokowi. “Presiden bisa di-impeach,” ujar mantan Menteri Koordinator Perekonomian era pemerintahan Abdurahman Wahid itu.
Menurut hitung-hitungan Kwik, dalam kebijakan menaikan harga BBM, pemerintah Jokowi telah mengambil untung lebih dari 40% dari rakyat. Padahal, BBM merupakan kebutuhan pokok rakyat yang menguasai hayat hidup orang banyak sehingga kebijakan itu sangat liberal. “Saya menilai kabinet Jokowi ini adalah kabinet saudagar dan rakyat menjadi objeknya,” ujarnya.
Sedangkan Ichsanuddin Noorsy mengatakan, pemerintah tidak saja melanggar konstitusi dalam menentukan harga BBM, tapi juga Peraturan Menteri ESDM No 4 Tahun 2015 tentang dasar perhitungan harga jual eceran BBM premium.
Menurut perhitungan Ichsanuddin Noorsy, jika berdasarkan Peraturan Menteri ESDM tersebut, harga premium seharusnya berkisar Rp 5.788/liter. “Tapi pemerintah menetapkan Rp 7.300/liter. Ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM dan ini sudah merupakan pelanggaran hukum,” tegas Ichsanuddin Noorsy.
Terkait kebijakan Jokowi soal harga BBM tersebut, Effendi Simbolan dengan tegas mengatakan bahwa Fraksi PDIP siap menggulirkan dan mendorong penggunaan hak angket anggota DPR.
“Angketnya sudah ada dan sudah digulirkan kepada seluruh fraksi di DPR. Banyak fraksi yang menyatakan setuju untuk mengajukan hak tersebut.Tapi saya belum bisa sebutkan fraksi mana saja. Yang jelas, mereka satu ide dengan kami,” kata Simbolon.
Menurut Simbolon, jangan sampai pengelolaan migas hanya menguntungkan segelintir orang dan menyusahkan seluruh rakyat Indonesia. “Asumsinya, harga BBM sudah sangat liberal, padahal sesuai UUD 1945, negara tidak boleh membiarkan itu,” tegas Simbolon. (chan)





