www.domainesia.com
AnggaranHeadLine

Jokowi Naikan Harga BBM, DPR Gunakan Hak Interpelasi

×

Jokowi Naikan Harga BBM, DPR Gunakan Hak Interpelasi

Sebarkan artikel ini

gedung dprJAKARTA – Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mendorong penggunaan hak interpelasi (meminta keterangan atau penjelasan pemerintah) terkait kebijakan pemerintahan Jokowi-JK menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp2000/liter mulai 18 November 2014.

“Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar DPR menggunakan hak dan kewenangannya untuk meminta penjelasan kepada presiden dan pemerintah terkait dengan kenaikan harga BBM,” kata Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas),” kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (18/11).

Fraksi Demokrat menilai bahwa kenaikan harga BBM sekarang ini tidak tepat karena harga minyak mentah dunia menurun tajam, jauh dibawah harga asumsi dalam APBNP 2014 sebesar 105 dolar AS/barel.

Kemudian Fraksi Demokrat melihat defisit anggaran dan cashflow dalam keadaan aman dan lagi pula harga BBM baru dinaikan tahun lalu sehingga membebani masyarakat kita karena harga-harga barang kebutuhan pasti mengalami kenaikan.

“Meski pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikan harga BBM, Fraksi Demokrat meminta agar presiden dan pemerintah menjelaskan kepada rakyat mengapa harga dinaikan tahun ini,” kata Ibas.’

Fraksi Demokrat juga meminta pemerintah untuk menjelaskan tentang dana kompensasi bagi masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu serta sumber danannya. “Pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana cara menentukan rumah tangga yang menerima dana kompensasi tersebut,” kata Ibas.

Secara terpisah, Fraksi PKS juga menolak kebijakan pemerintahan Jokowi-JK yang menaikan harga BBM bersubsidi. Bahkan FPKS akan menggalang penggunaan hak interpelasi.

“Fraksi PKS akan menggalang langkah-langkah konstitusional terkait dengan kebijakan pemerintah seperti mendorong DPR menggunakan hak interpelasi,” tegas Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini kepada wartawan.

Fraksi PKS menilai kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014 pasal 14 ayat 13.

Peraturan itu, menurut Jazuli, menyatakan anggaran untuk subsidi energi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

Ia mengatakan, Fraksi PKS akan mendorong fraksi-fraksi dalam Koalisi Merah Putih (KMP) maupun Koalisi Indonesia Hebat (KIH), untuk ikut mendukung penggunaan hak interpelasi.

Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis premium dari Rp6.500 naik menjadi Rp8.500 per liter dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500 per liter mulai Selasa, 18 November 2014, pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Presiden mengatakan pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM bersubsidi untuk mengalihkan subsidi dari sektor konsumtif ke sektor produktif, termasuk untuk pendidikan dan pembangunan infrastruktur, supaya bisa dirasakan oleh lebih banyak orang. (chan)