Legislasi

DPR Harus Libatkan DPD Revisi UU MD3

refly harunJAKARTA – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan (DPR) untuk  melibatkan DPD dalam merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“DPD harus dilibatkan. Masa mengatur soal DPD tetapi mereka tidak dilibatkan,” kata Refly dalam diskusi dengan tema ‘Urgensi Revisi UU MD3’ yang diselenggarakan Fraksi PKB, di Gedung DPR, Selasa (18/11/2014).

Bahkan Refly menilai sangat aneh jika DPD tidak dilibatkan dalam revisi UU MD3 tersebut. Pada hal UU itu juga mengatur kedudukan DPD. “Dari segi nama saja sudah jelas ada nama DPD. DPD juga adalah anggota MPR. Mengapa tidak dilibatkan padahal menyangkut diri mereka. Ini jelas melanggar konstitusi kalau tidak dilibatkan,” tuturnya.

Terkait usulan merevisi UU MD3, khususnya terkait pasal interpelasi pada Pasal 98 dan 74, Reflu menilainya suatu keharusan, karena sistem yang digunakan sistem presidensial, bukan parlementer.

“Menteri itu sah-sah saja diinterpelasi, tapi yang menjadi subyek itu tetap presiden, apalagi kebijakan itu menyangkut kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Karena itu, pasal interpelasi itu terlalu jauh, yang nantinya bisa angket dan impeachment akibat presiden tidak memberikan sanksi kepada menteri terkait. Ini jelas menyimpang dari sistem presidensial,” tegas Refly Harun.

Hal senada juga dilontarkan Burhanuddin Mutadi, jika dalam pasal 98 (ayat 6) dan 74 (ayat 1 dan 4), yang menyinggung rekomendasi DPR wajib dilaksanakan, itu jelas nuasanya parlementer, sehingga harus direvisi.

Namun demikian, dia meminta Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR RI tetap harus kritis terhadap kebijakan pemerintah. “Jangan sampai kena sindrom kekuasaan atau power sindrom, yaitu sedikit-sedikit curiga,” ujarnya. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top