Legislasi

RUU Perlindungan Anak Resmi Disahkan Jadi UU

 

20140916_105604JAKARTA – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung Kamis (25/9) ini, secara aklamasi mengesahkan Rancangan Undang-Undang perubahan tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan begitu, peran pemerintah dalam upaya perlindungan anak menjadi lebih tegas.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa dalam keterangannya mengatakan, dalam UU ini diatur berbagai hal mengenai perlindungan anak-anak yang menjadi korban, serta sanksi keras bagi para pelakunya.

“Perlindungan tak hanya diberikan pada anak-anak yang menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga korban kekerasan seksual (paedofilia),” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta.

Dalam undang-undang ini, sambung Ledia, satuan pendidikan juga diharuskan melindungi anak-anak dari kejahatan seksualitas yang dilakukan tenaga pendidik. Sanksinya harus tegas dan memberikan efek jera.

” Selain mengatur sanksi tegas sampai menimbulkan efek jera, UU Perlindungan Anak juga mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan dana lebih dalam memperkuat sistem perlindungan anak. Penguatan itu akan dilakukan dengan mempertahankan dan membentuk badan perlindungan anak sampai ke daerah,” tegasnya.

Pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar pun menyambut baik atas disahkannya UU ini.

Kata Linda, anak-anak merupakan bagian yang tak terpisahkan bagi kelangsungan bangsa dan negara. Atas dasar itu, maka diperlukan sebuah UU untuk menjamin perlindungan anak dan kesempatan berkembang anak-anak seluas-luasnya.

“UU Perlindungan anak kita harapkan mampu menyempurnakan aturan yang ada sebelumnya yang tidak memberi efek jera pada pelaku kejahatan pada anak. Undang-undang ini akan jadi instrumen hukum yang penting, jadi landasan hukum Indonesia untuk penyelenggaraan perlindungan hukum anak-anak,” ucapnya tegas.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top