www.domainesia.com
Legislasi

Tidak Ada Alasan DPR Tolak Tripartit

×

Tidak Ada Alasan DPR Tolak Tripartit

Sebarkan artikel ini

WAYAN-SUDIRTA-OKJAKARTA – Koordinator Ketua Tim Litigasi DPD, I Wayan Sudirta menegaskan, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujui mekanisme tripartit untuk diadopsi ke dalam RUU MD3.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pola legislasi yang selama ini didominasi oleh DPR dan Presiden menjadi pola tripartit, yaitu harus melibatkan DPD. Tanpa keterlibatan DPD RI, termasuk dalam pembahasan UU MD3, maka produk atau hasil pembahasan UU tersebut tidak sah atau cacat hukum,” tegas Wayan.

Wayan Sudirta menegaskan hal tersebut dalam acara perspektif Indonesia ‘UU MD3 dan Proses legislasi Model Tripatrit?” Firmasjah Arifin, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, di Gedung DPD RI Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Ditegaskan, keterlibatan DPD RI itu suatu keharusan, karena akan berpengaruh secara kuantitas maupun kualitas. Apalagi, terbukti jumlah UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah  makin menurun.

“Jadi, pembahasan RUU harus melibatkan DPD mulai dari pembahasan pada tingkat I oleh komisi atau panitia khusus (Pansus) DPR, yaitu sejak menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas DIM (daftar inventarisasi masalah) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di tingkat I,” tegasnya.

Padahal kata Wayan, banyak manfaat yang bisa dirasakan jika mekanisme tripartit itu dijalankan dalam UU MD3 yang baru itu. Di antaranya, proses legislasi akan menjadi lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan yang terjadi selama ini, yang hanya melibatkan DPR dan pemerintah. “Kalau tripartit diterapkan, saya yakin DPR bisa menyelesaikan 50 sampai 100 UU setiap tahunnya,” ujarnya optimis.

Firmasjah Arifin mengakui, DPR masih mengabaikan DPD dalam pembahasan RUU selama ini, termasuk UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Dengan ptusan MK itu, seharusnya bisa melakukan forum bersama, kerjasama dan model tripatrit seperti diamanatkan MK tersebut. “Itu terjadi di banyak negara, sehingga proses pembahasannya akan lebih efektif, efisien, dan berkualitas,” ungkapnya.

Khusus pembahasan UU MD3 menurut Firmasjah, memang tidak terlepas dari pertarungan persaingan Pilpres, yang disahkan sehari sebelum Pilpres Juga UU Pilkada yang sedang dibahas saat ini, sarat kepentingan politik menjelang dilantiknya Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wapres terpilih pada 20 Oktober mendatang,” tambahnya. (chan/mun)