PADANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa kasus peredaran gula tanpa label SNI Xaveriandy Sutanto. Selain itu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.