Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
