Ade Komarudin (Akom) akan menggugat putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena putusan tersebut dinilai telah merusak nama baik dan penzoliman terhadap dirinya.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.