JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menolak pemberian remisi kepada narapidana koruptor. Soalnya, pemberian remisi kepada koruptor tidak sejalan dengan agenda pemerantasan korupsi yang didengung-dengungkan Jokowi pada kampanye Pilpres 2014.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan bahwa komitmen Jokowi-JK menolak remisi napi koruptor. Remisi kepada koruptor sama saja mencederai semangat anti-korupsi dan menurunkan kepercayaan publik.
“Tidak semestinya alasan keterbatasan lapas dan HAM digunakan untuk memberikan remisi kepada napi kasus korupsi, yang notabene adalah kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Pemerintah seharusnya lebih memperberat hukuman para koruptor untuk mendorong pemberantasan korupsi lebih serius,” kata Grace yang diterima Parlementaria.com, Selasa (24/8).
PSI juga menolak revisi PP Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat memudahkan pemberian remisi kepada napi koruptor.
Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI lalu, pemerintah memberikan remisi kepada 428 narapidana kasus korupsi. Sebelumnya Menkum HAM Yasonna Laoly mengutarakan niat pemerintah merevisi PP Nomor 99/2012 yang dapat memudahkan pemberian remisi kepada napi koruptor.
PP mensyaratkan remisi dapat diberikan bagi “justice collaborator” untuk pelaku tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba. Pemerintah berdalih bahwa remisi diberikan dengan alasan “over capacity” lapas dan pertimbangan HAM.
Data Kemenkumham, Juli 2016 jumlah napi koruptor tercatat 4.907 orang. Ini berarti 1,92 persen dari total napi di seluruh Indonesia. Jadi alasan Menkum HAM tidak pas dan sangat tidak masuk akal. (art)






