JAKARTA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Belitung mengawasi sekaligus menindak tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di kapal isap timah di daerah itu karena keberadaan mereka meresahkan warga setempat.
“Kami minta Pemkab mengawasi sekaligus menindak para tenaga kerja asing ilegal itu,” kata anggota DPRD Bangka Selatan Hendri di Toboali, pekan ini.
Dijelaskan, tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di perairan laut Desa Rajik Permis, Simpang Rimba sering datang ke perkampungan penduduk malam hari dan ini membuat warga resah serta was-was.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinsosnakertrans. Namun, dinas terkait tidak menerima laporan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kapal isap itu,” kata dia.
Bila ini dibiarkan, kata anggota DPRD itu, berdampak pada kondisi sosial masyarakat karena keberadaan mereka bisa membawa penyakit menular dan mengganggu keamanan desa.
“Penyakit menular itu bisa disebabkan melalui hubungan seksual dan sangat berbahaya bagi masyarakat. Karena itu, dinas terkait harus cepat menanggani masalah ini.”
Berdasarkan Permendagri Nomor 49 dan 50 Tahun 2010 pemantauan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing dalam suatu wilayah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kehadiran TKA di pemukiman warga sudah terjadi hampir dua bulan terakhir dan sudah meresahkan warga.”
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Selatan, Yon Salakari berjanji segera memantau para pekerja asing ilegal ini. “Kita akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengatasi masalah ini,” janji dia. (art)






