Breaking News
HeadLinePolhukam

Dirjen Otda S. Sumarsono: Jika Ikut Pilkada, Tak Ada Alasan Bagi Ahok Tidak Cuti

×

Dirjen Otda S. Sumarsono: Jika Ikut Pilkada, Tak Ada Alasan Bagi Ahok Tidak Cuti

Sebarkan artikel ini

ahoh-sumarsonoJAKARTA – Tak ada alasan bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tidak cuti jika ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang akan digelar tahun 2017 mendatang.

“Prinsipnya, kepala daerah yang mau menjadi incumbent itu harus cuti menjadi kepala daerah saat masa kampanye,” tegas Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda)  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sonny Sumarsono menegaskan,  Selasa (2/8).

Sumarsono menanggapi Ahok yang menyatakan tidak mau cuti pada Pilkada DKI Jakarta 2017.  Alasannya karena di ingin mengawal pembahasan APBD 2017. Bahkan Ahok mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan yang menyatakan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti Pilkada.

Dengan dia tidak cuti, kata Sumarsono, dikhawatirkan akan menggunakan kekuasaannya untuk tetap mengontrol ASN, mnegontrol keuangan daerah dan netralitas pejabat di daerah akan diragukan karena dia punya kekuatan untuk itu.

“Ahok ini jangan menempatkan diri sebagai gubernur kalau mau maju lagi. Ini dua tempat yang berbeda. Kalau dia tidak cuti, berarti dia gubernur. Kalau mau jadi incumbent ya harus cuti. Seluruh kepala daerah harus mengikuti aturan di perundang-undangan,” tegas Sumarsono.

Dikatakan Sumarsono, DKI itu jangan dibaca Ahok saja. DKI Jakarta itu sistem yang ditanggung banyak pihak, karena ada presiden, ada Mendagri. Karena itu, dia meminta Ahok menghilangkan rasa khawatirnya.

“Ahok tidak usah khawatir. Jangan sebagai kepala daerah terus tidak mau cuti dengan alasan kepentingan masyarakat. AdaKemendagri yang bisa menggantikan dia sebagai pejabat sementara atau pelaksana harian gubernur,” ujarnya.

Tentang rencana Ahok yang akan mengajukan judicial review UU tentang Pilkada, khususnya pasal yang mengharuskan incumbent cuti saat kampanye, Sumarsono menilai Ahok sama saja dengan anak menentang bapaknya.

“Ini sama saja anak menentang bapak. Tidak punya legal standing kalau dia sebagai kepala daerah. Kalau dia mewakili LSM atau asosiasi gubernur baru bisa. Tapi kalau dia sebagai kepala daerah, ya tidak bisa,” jelas Sumarsono.

Seperti diberitakan media massa, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya aturan yang menyatakan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.

Ahok menggugat UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khusus Pasal 70 ayat (2) yang mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahok mengajuan judicial review itu karena dia tidak tidak mau cuti pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Alasannya dia ingin mengawal pembahasan APBD 2017. Dia tak mau meninggalkan jabatan Gubernur karena harus cuti kampanye. Sebab ia tak percaya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan anggaran.

Menurut Ahok, seharusnya calon petahana tidak diharuskan cuti. Terlebih mereka ingin bekerja untuk mengamankan uang rakyat dalam penyusunan anggaran di APBD Jakarta.

“Nah kalau Pilkadanya pas dengan susun anggaran, terus kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir,” ucap Ahok. (chan)

 

 

Komentar