JAKARTA – Mantan Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari sepertinya kurang sreg dengan kata korupsi dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sampai hari ini meski sudah tertangkap tangan (OTT), ternyata tidak membuat jera para koruptor. Karena itu, dia mengusulkan agar kata korupsi itu diganti dengan ‘maling’. Sehingga menjadi Komisi Pemberantasan Anti Maling. Korupsi pun, ternyata tidak membumi di daerah, di mana rakyat kurang peduli dengan istilah tersebut.
Demikian diungkapkan Hajriyanto dalam diskusi ‘Korupsi, Kemiskinan dan Keberdayaan Umat’ bersama anggota DPD RI dari DI Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator ICW Ade Irawan, dan Muhammad Nurul Yamin, Ketua MPM PP Muhammadiyah di Gedung DPD RI Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Hanya saja kata politisi Golkar itu, yang harus didorong adalah lembaga-lembaga penegak hukum, bukan masyarakat. Mengingat yang dibiayai oleh negara (APBN) adalah Kepolisian, Kejagung, KPK, MA, dan penegak hukum yang lain. Sedangkan tugas MPM dan Pemuda Muhammadiyah adalah memberdayakan umat. Baik dalam aspek politik (Pemilu, Pilpres, Pilkada), ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan lain-lain.
Setidaknya, kalau sampai saat ini korupsi itu masih subur, dan semua lembaga negara peduli di mana korupsi itu sebagai kejahatan luar biasa, extra ordenary, maka baik Presiden RI, DPR RI, MPR RI, DPD RI, MK, KY, BPK dan lainnya harus memanfaatkan forum konsultasi. “Jadi, elit negara ini harus rapat konsultasi bagaimana agar jera, kapo, korupsi berkurang, demi terwujudnya kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Dengan demikian, lembaga pemberdayaan Muhammadiyah itu harus sejalan dengan tujuan dakwah Muhammadiyah. Yaitu, membebaskan (liberasi), emansipasi (mengangkat harkat dan martabat manusia), dan transendental (berkeyakinan bahwa apa-apa yang dilakukan itu mempunyai dimensi ibadah).
Untuk itu Moeslim Abdurrachman (alm) mendirikan LBTN (Lembaga Buruh Tani dan Nelayan). Juga Trisula Muhammadiyah; pendidikan (174 Universitas), kesehatan dengan mendirikan ribuan rumah sakit, dan sosial. “Jadi, Muhammadiyah selesai dengan pluralisme, dan tidak memproduksi kata-kata, melainkan langsung berbuat, aksi. Sedangkan trisula yang baru meliputi pemberdayaan, manajemen, dan amil zakat,” ungkapnya.
Karena itu lanjut Hajriyanto, sesuai dengan pasal 23, APBN itu harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga kalau tidak digunakan untuk program kesejahteraan rakyat, maka merupakan kesalahan besar dan dosa berlipat-lipat.
“Jadi, program pemberdayaan masyarakat sangat penting. KH. Ahmad Dahlan sendiri tidak mempunyai karya tulis, rekaman pidato pun tak ada, karena beliau orang yang lebih menekankan perbuatan, aksi konkret, dan tidak berkata-kata. Maka, langsung mendirikan rumah sakit, lembaga sosial dan sekolah – universitas dari Sorong sampai Aceh,” pungkasnya.
Hadikusumo menegaskan jika DPD RI sesuai dengan fungsi dan tugasnya, sudah melakukan pemberdayaan di masyarakat daerah, membentuk kaukus anti korupsi, dan berusaha membuat kebijakan melalui regulasi (UU). Di mana pasca keputusan MK No.12 tahun 2013 DPD RI perannya sudah naik satu tingkat, yaitu mengikuti pembahasan RUU sampai pengajuan daftar inventarisasi masalah (DIM). “Ke depan DPD RI akan terus meningkatkan kinerjanya khsususnya terkait dengan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Menurut Dahnil, korupsi itu terjadi akibat tata kelola pemerintahan yang buruk, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Di mana APBN selalu dikorupsi, dimalingi, sehingga perekeonomian tidak berjalan asimetris, tidak kompetitif, karena dikuasai oleh pemburu rente. Karena itu, pertumbuhan ekonomi melambat, pelayanan publik lambat, dan buruk, harga-harga sembako mahal, dan sebagainya.
Selain itu kata Dahnil, korupsi itu selalu digeser menjadi isu elit, dan di mana dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan lain-lain justru memperlebar kesenjangan di daerah. “Itu sangat berbahaya dan bisa membuat negara ini amburadul, serta bisa menjadi pemicu desintegrasi bangsa. Untuk itu, peran organisasi keagamaan sangat penting untuk mendukung gerakan anti korupsi,” jelas Ketua Pemuda Muhammadiyah itu.
Hanya saja Dahnil khawatir karena ada agenda sistematis untuk melemahkan KPK. Di mana Presiden Jokowi dalam perdebatan pro dan kontranya revisi UU KPK, tidak tampil sebagai pemimpin, tidak mempunyai komitmen untuk pemberantasan korupsi.
“Maka pendapatnya berbeda dengan menteri-menterinya, yang justru mendukung revisi UU KPK sampai terjadi kegaduhan kabinet. Ada kriminalisasi komisioner KPK, Jokowi hanya marah di depan publik, bukan di depan menteri. Harusnya tunjukkan beliau itu sebagai pemimpin yang mengedepankan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (mun/chan)






