JAKARTA – Wakil Ketua DPR R, Fahri Hamzah menegaskan, rencana aksi sangat super damai yang akan digelar umat Islam tanggal 11 Februari nanti atau yang dikenal Aksi Super Damai 112 tidak boleh dilarang karena penyampaian aspirasi didepan umum atau demonstrasi adalah hak semua warga yang dijamin oleh undang-undang.
“Kenapa harus dilarang? Republik ini tak bisa lepas dari namanya politik. Yang dilarang adalah aksi anarkisme. Kalau menyampaikan pendapat dan aspirasi itu hak semua warga negara yang dilindungi undang-undang,” tegas Fahri, di Kompleks parlemen Senayan, Rabu (7/2/2016).
karena itu kata Fahri, aksi sejumlah masyarakat beserta ulama pada (11/2/2017) adalah hak masyarakat yang tidak boleh dilarang. “Toh mereka juga menggelar aksi jalan santai, zikir dan lainnya. Kenapa dilarang? Kecuali mereka membuat keonaran, membuat kegaduhan yang mengancam NKRI, barulah bisa ditindak. Selagi aksi tersebut dilakukan dengan damai, dengan tertib, ya biarkan saja,” tegasnya.
Dirinya juga berharap, agar Pemerintah bersama aparat Kepolisian tidak berlebihan menanggapi aksi 112 tersebut. “Iya mereka kan mau berdoa, mendoakan agar bangsa ini utuh. Harusnya pemerintah berterimakasih, bukan malah melarang. Aparat Kepolisian hanya perlu menjaga agar aksi tersebut berlangsung damai, tak perlu ditanggapi secara berlebihan,” ujarnya. (esa)






