Breaking News
HeadLinePolhukam

Margarito Kamis: Tutup Medsos Dinilai Abal-abal Bukti Pemerintah Panik dan Gegabah

×

Margarito Kamis: Tutup Medsos Dinilai Abal-abal Bukti Pemerintah Panik dan Gegabah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Rencana pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) didukung Dewan Pers menutup atau memblokir situs-situs yang dianggap sebagai media abal-abal adalah tindakan inkonstitusional.

Langkah tersebut membuktikan pemerintah tidak memahami konstitusi dan panik dengan bermunculannya situs-situs alternatif yang memberikan informasi luas untuk masyarakat.

“Ini langkah panik dan gegabah pemerintah, yang jelas-jelas tidak memahami konstitusi bahwa setiap warga negara berhak menyatakan pendapatnya. Pemerintah juga terlihat ingin asal memberangus media-media alternatif yang memberikan informasi bagi masyarakat luas,” kata pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis, Minggu (1/1).

Abal-abalnya sebuah situs bukan terletak pada sisi lelagitas formalnya semata, bisa saja dari sisi legalitas situs itu bukan termasuk perusahaan media. Abal-abalnya harus dilihat pada substansinya apakah yang diberitakan atau inforamsi benar atau abal-abal.

Seharusnya, semangat membenahi bukan berdasarkan unsur legalitas formal sajaharus menyeluruh dan menyentuh substansi permasalahan yaitu inforamsi atau berita yang disampaikan. “Jadi, sah-sah saja jika seseorang membuat situs selama isinya adalah kebenaran.”

Dewan Pers sebagai lembaga yang menjaga kehormatan pers boleh saja membuat standar sesuai UU situs-situs berita apa saja yang bisa dikategorikan media.

Namun, ini bukan berarti dewan pers bersama pemerintah bisa dan boleh menutup begitu saja situs-situs yang dikategorikan dewan pers bukan media.

“Yang namanya kebebasan berbicara, berserikat dan berkumpul dijamin undang-undang. Selama informasi yang disampaikan itu benar, bukan hoax, fitnah, ya boleh dan bebas saja orang untuk berbicara. “Intinya, yang disampaikan itu adalah kebenaran, tidak masalah,” kata laki-laki berdarah Ternate ini.

Kalau pemerintah menutup kran masyarakat atau siapapun untuk berbicara, ini adalah inkonstitusional. Jadi, boleh saja masyarakat meski bukan wartawan, dia memberikan informasi ataupun berita. Dan, ini dijamin UUD.

“Siapa bilang yang boleh menulis itu wartawan saja? Rakyat bolehmenulis sebagai bentuk partisipasi dalam good governance selama apa yang ditulisnya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar UU yang ada.”

Jika informasi yang diberitakan situs yang oleh pemerintah dicap abal-abal, bukan termasuk media, kata Margarito, jika inforamsi salah dan menyesatkan, itu menjadi tanggungjawab pribadi penulis maupun atau pemilik situs.

“Ya, ini konsekuensinya, mereka tidak bisa dikategorikan pers dan penulisnya bukan termasuk wartawan dan tidak berada dibawah UU Pers. Jadi, kalau ada fitnah dan sebagainya yah pidana,” demikian Margarito Kamis. (art)

Komentar