Breaking News
HeadLineLegislasi

Hidayat Nur Wahid: Belum Ada Parpol Ajukan Amandemen UUD NRI 1945

×

Hidayat Nur Wahid: Belum Ada Parpol Ajukan Amandemen UUD NRI 1945

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Belum satu partai politik (parpol) di DPR RI yang secara resmi mengusulkan dilakukannya amandemen (perubahan) Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 dan mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kepada MPR RI.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid disela-sela Sosialisasi Empat Pilar di Tangerang Selatan, Provinsi awal pekan ini mengatakan, perbincangan ke arah itu belakangan memang terus menghangat termasuk di kalangan para wakil rakyat.

“Namun, hal itu baru perbincangan atau pendapat pribadi saja. Belum ada anggota dewan atau fraksi yang mengajukan dilakukannya perubahan UUD NKRI 1945 secara tertulis sesuai dengan ketentuan,” kata Hidayat.

Sesuai ketentuan, kata Hidayat, perubahan undang bisa dilakukan MPR RI bila itu diajukan secara tertulis sedikitnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI. Saat ini desakan kuat dilakukannya perubahan itu datang dari DPD RI.

“Ini dilakukan DPD RI berkaitan dengan usaha penguatan peran lembaga tersebut sebagai anggota parlemen. Soalnya, selama ini peran dan kewenangan yang dimiliki DPD RI tidak sekuat DPR RI,” kata politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu,

Amandemen UUD NRI 1945 dilakukan tidak hanya usul tertulis minimal sepertiga anggota MPR RI tetapi juga harus dengan alasan-alasan yang dapat diterima atau masuk akal.

Selain usul dari DPD RI. hal ini juga sudah dibicarakan sejumlah tokoh bangsa. Bahkan salah satu Ketua Umum parpol besar berkali-kali menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut.

“Partai Golkar pun menyuarakan dukungannya. Begitu pula seluruh fraksi partai politik di MPR, serta organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Forum Rektor, yang kesemuanya mendukung perubahan UUD dengan mengembalikan GBHN.”

Secara normatif, menurut Hidayat Nur Wahid, memang perubahan UUD dengan mengembalikan GBHN masih memungkinkan. Karena Pasal 37 ayat 1,2,3,4, UUD NRI Tahun 1945 memberi ruang kemungkinan terjadinya perubahan UUD, apalagi untuk mengembali haluan negara, GBHN.

Secara prinsip, kata Hidayat, bisa saja amandemen dilakukan kalau memang ada usulan anggota MPR untuk itu. Tapi, secara de fakto sampai hari ini belum ada yang secara resmi mengusulkan berubahan UUD NRI Tahun 1945 untuk menghadirkan kembali GBHN.

“Pimpinan MPR, untuk bisa mengelola lebih lanjut usulan yang sangat baik ini, kami memerlukan adanya usulan resmi, bukan hanya dari partai, tetapi dari anggota MPR yang mewakili unsur fraksi parpol dan juga anggota MPR dari kelompok DPD.
Pimpinan MPR, tambah Hidayat, pernah menerima usulan dari DPD RI, tapi belum ditindaklanjuti karena syarat minimal 1/3 jumlah anggota MPR belum terpenuhi. “Usulan rekan-rekan dari DPD memiliki agenda mengusung atau menyetujui amandemen UUD dengan GBHN, tapi juga mengusulkan beberapa pasal.”

Secara prinsip usulan perubahan UUD adalah usulan yang sangat baik, sangat bagus, untuk menghadirkan kepastian tentang masa depan rencana pembangunan Indonesia. “Jangan sampai ganti pemerintahan, ganti program. Cara ini kan tidak bagus,” kata dia dengan menyebutkan beberapa contoh.

Kami pimpinan MPR, kata Hidayat, bersikap pasif. “Kami menunggu. Kalau memang ada anggota MPR yang mengusulkan, dari anggota DPR unsur parpol atau usulan DPD dan jumlahnya minimal 1/3 jumlah anggota MPR dan diajukan secara tertulis sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1, 2, 3, pimpinan MPRi akan menindaklanjutinya,” demikian Hidayat Nur Wahid. (art)

Komentar