Breaking News
AGENDAASPIRASI DAERAHDPD RIHeadLineNasionalPimpinan DPD RIPPUU

Kemendagri Buka Peluang Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan

×

Kemendagri Buka Peluang Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan

Sebarkan artikel ini

Parlementaria.com – Kementerian Dalam Negeri membuka peluang komunikasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menyempurnakan Rancangan Undang Undang tentang Daerah Kepulauan yang sudah diperjuangkan lembaga parlwmen sejak 18 tahun silam.

Kesediaan memberi peluang untuk komunikasi dan menyempurnakan RUI tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, GKR Hemas, dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wigayus bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah untuk membahas percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di ruang kerja Wakil Ketua DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut GKR Hemas, RUU Daerah Kepulauan merupakan regulasi yang telah lama diperjuangkan dan memiliki arti strategis dalam mendukung pemerataan pembangunan nasional, khususnya bagi wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan geografis berbeda dibandingkan daerah daratan.

“RUU Daerah Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan juga telah dibahas bersama DPR. Kami berharap proses pengesahan dapat segera dipercepat sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat di daerah kepulauan,” ujar GKR Hemas.

Ia menambahkan bahwa keberadaan RUU Daerah Kepulauan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional dan memperkuat keberpihakan negara terhadap daerah-daerah kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan ini sejalan dengan visi Presiden dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional,” ucap GKR Hemas.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wigayus menyampaikan bahwa pemerintah khususnya Kemendagri terbuka untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPD RI guna menyempurnakan substansi RUU Daerah Kepulauan.

“Kami terbuka dan siap membangun komunikasi dengan DPD RI mengingat RUU ini telah diperjuangkan selama kurang lebih 18 tahun. Mengingat 60 persen wilayah Indonesia merupakan wilayah kepulauan sehingga regulasi ini menjadi sangat penting,” ujar Akhmad Wigayus.

Sementara itu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik menegaskan bahwa DPD RI telah melakukan pembahasan awal sembari menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. “DPD RI telah membentuk tim kerja khusus untuk mengkaji dan memastikan substansi yang diatur benar-benar menjawab kebutuhan daerah kepulauan,” serunya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Graal Taliawo, menilai antusiasme daerah terhadap pembahasan RUU Daerah Kepulauan sangat tinggi karena regulasi tersebut telah diformulasikan untuk kepentingan masyarakat luas. “RUU ini mendapat atensi yang tinggi dari daerah dan telah diformulasikan untuk kepentingan masyarakat luas. Tinggal bagaimana kolaborasi dengan pemerintah, khususnya Kemendagri, dapat semakin diperkuat,” pungkas Graal. (*)

 

Komentar