PARLEMENTARIA.COM — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Penegasan tersebut disampaikan Puan merespons mencuatnya dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menurut Puan, setiap bentuk kekerasan seksual harus ditangani secara tegas dan adil. Ia menekankan, kasus-kasus yang muncul belakangan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terus berulang di dunia pendidikan.
“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kita harus terus menolak itu, dan setiap kasus harus diadili secara adil. Dunia pendidikan juga harus berperan memberikan edukasi yang tepat agar semua pihak bisa saling menjaga,” ujar Puan saat ditemui Parlementaria di Nusantara V, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Puan menilai, komitmen menolak kekerasan seksual tidak boleh dilakukan secara parsial. Baik di ruang publik maupun di institusi pendidikan, seluruh pihak harus memiliki sikap yang sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Ia menambahkan, dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam mencegah kekerasan seksual. Kampus dan lembaga pendidikan, menurutnya, tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter, etika, serta penghormatan terhadap sesama.
Karena itu, Puan memandang perlu adanya penguatan edukasi dan sistem pencegahan di lingkungan akademik. Dengan demikian, seluruh sivitas akademika dapat memahami pentingnya menjaga batas, menghormati hak orang lain, dan membangun budaya saling melindungi.
Puan juga menyoroti maraknya berbagai kasus di lingkungan kampus yang belakangan menjadi perhatian publik. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual dan seksisme masih menjadi tantangan nyata, bahkan di dunia akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan intelektualitas.
“Ini jadi perhatian kita bersama di dunia pendidikan. Harus dievaluasi, semuanya harus dibicarakan secara terbuka, dan tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya keterbukaan dalam membahas persoalan kekerasan seksual di kampus. Menurutnya, penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan dengan menutup-nutupi kasus, melainkan harus melalui evaluasi terbuka dan langkah konkret yang berpihak pada korban serta menjamin keadilan.
Ia pun mengingatkan agar setiap kasus dijadikan bahan pembelajaran untuk memperbaiki sistem, baik dari sisi pencegahan, penanganan, maupun pengawasan. Dengan langkah itu, institusi pendidikan tinggi diharapkan mampu menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa.
“Semua harus dievaluasi dan dibicarakan secara terbuka. Yang jelas, tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (al)






