Breaking News
AspirasiASPIRASI DAERAHDAPUR PARLEMENDPD RIHeadLineKomite IIILEGISLASI & RUUNasional

Dari Identitas ke Regulasi, DPD RI Finalisasi RUU Bahasa Daerah

×

Dari Identitas ke Regulasi, DPD RI Finalisasi RUU Bahasa Daerah

Sebarkan artikel ini

Parlementaria.com – Komitmen memperkuat bahasa daerah sebagai bagian dari identitas bangsa kini memasuki tahap konkret dalam kerangka regulasi. Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menuntaskan Rapat Pleno Finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah sebagai langkah strategis menuju pembahasan di Sidang Paripurna DPD RI.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa bahasa daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai representasi identitas kolektif serta sarana pewarisan nilai dan kearifan lokal. Ia menilai, berbagai upaya pelestarian yang telah dilakukan selama ini masih belum optimal karena belum ditopang oleh sistem hukum yang terintegrasi.

“Program revitalisasi dan pemetaan bahasa sudah berjalan, namun masih terfragmentasi dan belum memiliki payung hukum yang komprehensif. RUU ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut secara sistemik,” ujar Filep dalam rapat finalisasi di Gedung DPD RI, Senin (6/4).

Lebih lanjut, Filep mengungkapkan bahwa arus globalisasi, urbanisasi, serta dominasi penggunaan bahasa nasional dan asing telah memicu penurunan penggunaan bahasa daerah, terutama di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memastikan upaya pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa daerah berjalan secara berkelanjutan.

Dalam rangka memperkuat substansi RUU, Komite III . turut melibatkan para pakar yakni Wisnu Sasangka yang merupakan Ahli Bahasa, serta Azwar dari Universitas Pembangunan Nasional. Pembahasan mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari penguatan kelembagaan, dukungan pembiayaan, hingga integrasi kebijakan bahasa daerah dalam sektor pendidikan, kebudayaan, dan transformasi digital.

RUU Bahasa Daerah telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif DPD RI. Setelah tahap finalisasi ini, RUU akan dilanjutkan ke proses harmonisasi bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), sebelum diajukan untuk memperoleh persetujuan dalam Sidang Paripurna DPD RI yang direncanakan pada 23 April 2026.

Dengan disepakatinya draft RUU tersebut, DPD RI berharap langkah ini menjadi tonggak penting dalam mentransformasikan bahasa daerah dari sekadar identitas budaya menjadi bagian dari sistem regulasi nasional yang kuat dan berkelanjutan. (Rel)

Komentar