Parlementaria.com – Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus rapat koordinasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang, Jumat (13/3/2026), di Lemo Hotel, Banten. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi persoalan hukum.
Agenda tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani, S.H., M.H., serta jajaran pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Tangerang. Forum ini menjadi ruang koordinasi strategis untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa dalam mengawal pengelolaan anggaran desa secara profesional.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaga Desa tidak dirancang sebagai instrumen untuk mencari kesalahan aparatur desa. Program ini justru menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengelola anggaran desa.
“Program Jaga Desa sama sekali tidak dirancang sebagai instrumen untuk mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa. Program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara yang memberikan rasa aman kepada para pengelola anggaran di tingkat desa agar dapat bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Prof. Reda.
Ia menjelaskan, melalui pendekatan preventif, jaksa memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum yang sering kali terjadi akibat kelalaian administrasi maupun kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.
“Program Jaga Desa memegang peran vital dalam menjaga perangkat desa agar tidak terjerumus dalam persoalan hukum sehingga pembangunan desa dapat berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Program Jaga Desa di wilayah Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kehadiran jaksa sebagai mitra konsultasi hukum menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pendampingan hukum dari Kejaksaan juga dinilai mampu meningkatkan keberanian serta kepercayaan diri para kepala desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Dengan adanya kepastian dan arahan hukum, kepala desa diharapkan lebih optimal dalam mengeksekusi program strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Program Jaga Desa di wilayah Banten. Kejati Banten juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta ABPEDNAS dalam mendampingi pemerintahan desa.
Kejaksaan Tinggi Banten membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi perangkat desa yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum. Melalui kolaborasi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa, diharapkan tercipta ekosistem pembangunan desa yang sehat, di mana kepatuhan hukum berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi desa demi masa depan Banten yang lebih maju. (MF)
Teks foto: Foto bersama usai optimalisasi program Jaga Desa di Tangerang, Banten. (Foto: MF)






