PARLEMENTARIA.COM – “Di samping UU Perbankan, barangkali kita juga bisa menerapkan TPPU. Dengan TPPU ini tentu akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset tersebut.”
Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR RI Benny Utama dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara, serta kuasa hukum korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Benny menilai hal itu penting untuk mempermudah penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana keuangan.
Menurut Benny, penerapan TPPU juga akan mempermudah koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Untuk menelusuri aset-aset ini kita bisa berkoordinasi dengan PPATK sehingga akan lebih memudahkan,” tambahnya, dilansir dpr.go.id.
Benny menegaskan bahwa pendekatan melalui TPPU perlu dimasukkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, selain penerapan pasal-pasal pidana yang telah ada, sehingga penanganan perkara dapat berjalan lebih komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban. (e2)
Teks Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama. Foto: fraksigolkar.com






