Breaking News
DPR RIKomisi IIINasionalPeristiwaPolhukam

Komisi III Sesalkan Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka, Ini Alasannya

×

Komisi III Sesalkan Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menyesalkan guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, berinisial MMH, sebagai tersangka oleh Kejaksaan lantaran MMH rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, dalam kasus ini bisa dipahami bahwa MMH tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, maka seharusnya MMH hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, dilansir dpr.go.id

Sebelumnya, seorang guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan itu.

Dilansir dari media, penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Menurut jaksa, kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar MMH tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes. (e2)

Teks Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (f: dpr.go.id)

Komentar