PARLEMENTARIA.COM – “Harus ada teguran keras. Kenapa tidak diberlakukan denda bagi maskapai penerbangan yang delay? Misalnya setiap delay 30 menit, 60 menit dan seterusnya, ada besaran dendanya.”
Pertanyaan itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah
saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (20/2/2026).
Dengan kata lain, Musa menginginkan
mekanisme punishment atau sanksi tegas bagi maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan (delay) hingga berjam-jam dan merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Menurutnya, keterlambatan penerbangan yang kerap terjadi tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa.
Ia juga menilai perlu ada langkah konkret dari Kementerian Perhubungan untuk memberikan efek jera kepada maskapai yang tidak disiplin terhadap jadwal penerbangan.
Ia menilai, penerapan denda progresif berdasarkan durasi keterlambatan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kedisiplinan maskapai.
Dengan adanya sanksi finansial yang jelas dan terukur, maskapai diharapkan lebih serius dalam mengatur manajemen operasionalnya.
Selain itu, Musa juga mengimbau agar setiap maskapai benar-benar mempersiapkan jadwal penerbangan secara matang, termasuk memastikan kesiapan armada dan perawatan (maintenance) pesawat dilakukan sesuai standar.
Menurutnya, faktor teknis dan manajerial harus diantisipasi sejak awal agar tidak berdampak pada penumpang.
Ia menegaskan bahwa pelayanan transportasi udara menyangkut kepentingan publik yang luas.
Oleh karena itu, ungkapnya, perlu ada ketegasan regulasi agar maskapai lebih disiplin dan tidak mudah melakukan penundaan penerbangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu ada punishment yang tegas agar maskapai penerbangan lebih disiplin lagi dan tidak mudah delay,” pungkas Politisi dari Partai Golkar tersebut. (e2)
Teks Foto: Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah. (f: dpr.go.id)






