Breaking News
BalegDPR RINasionalPeristiwaSorotan

DPR: Penguatan BPKH Penting

×

DPR: Penguatan BPKH Penting

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Anggota Baleg DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay, menilai penguatan Badan Pengeloma Keuangan Haji (BPKH) penting dilakukan agar lembaga tersebut mampu menjalankan tugasnya secara maksimal, termasuk dalam pengelolaan dan penempatan dana yang berdampak langsung pada manfaat bagi jamaah.

Menurutnya, BPKH harus diberi ruang untuk melakukan investasi yang lebih menguntungkan bagi jemaah, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Ia mengingatkan bahwa dana yang dikelola merupakan dana umat yang harus dijaga akuntabilitasnya.

“Uang (haji)ini uang panas. Investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya,” tegas Politisi Fraksi PAN ini, dilansir dpr.go.id.

Saleh mengatakan itu dalam RDP Baleg DPR RI dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan HajiPengharmonisasian Konsepsi RUU Tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Karena itu, Saleh menekankan bahwa pembenahan BPKH harus dilakukan dengan meninjau kembali seluruh pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan haji.

Selain itu, penguatan struktur organisasi juga dinilai penting agar posisi BPKH lebih kokoh dalam tata kelola kelembagaan.

Ia menambahkan, nomenklatur dan posisi kelembagaan BPH perlu diperkuat agar lebih berwibawa dan setara dalam komunikasi antar-lembaga, sehingga pengelolaan haji dapat berjalan lebih profesional, aman, dan berpihak pada kepentingan jemaah.

Sebelumnya Saleh menilai BPKH dalam regulasi yang eksisting saat ini masih belum cukup kuat.

Ia menyebut dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji saat ini, BPKH tersebut masih tampak ‘powerless’ atau tidak memiliki kemampuan memadai untuk menjalankan mandate secara optimal.

“Badan penyelenggara (Pengelola Keuangan Haji) ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang,” ujarnya. (e2)

Teks Foto: Anggota Baleg DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay, saat RDP Baleg DPR RI, dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan HajiPengharmonisasian Konsepsi RUU Tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). (f: dpr.go.id)

Komentar