Breaking News
DPR RINasionalPengawasan

Nilai Insentif Guru Honorer Belum Penuhi Standar Kehidupan yang Layak

×

Nilai Insentif Guru Honorer Belum Penuhi Standar Kehidupan yang Layak

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Kenaikan insentif guru honorer yang resmi ditetapkan menjadi Rp400.000 per bulan pada tahun 2026 dinilai masih belum memenuhi standar kelayakan hidup di tengah tingginya kebutuhan ekonomi, meskipun langkah pemerintah ini tetap diapresiasi sebagai bentuk perhatian awal.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, menyebutkan bahwa rencana awal yang sempat disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2024 sebenarnya menargetkan angka Rp500.000. Namun realisasinya menjadi Rp400.000. Kemungkinan disebabkan oleh adanya pergeseran prioritas anggaran negara yang mendesak.

Menurutnya, nominal tersebut memang terasa timpang jika dibandingkan dengan realitas biaya hidup saat ini. “Bahkan biaya hidup di dapil saya saja sesuai informasi dari penerima KIP kuliah sebesar Rp800.000/bulan, jauh di atas insentif yang diterima guru yang sudah menanggung beban keluarga,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga merespons keluhan masyarakat yang menyebut kenaikan tersebut sangat kecil dan seolah hanya seharga dua liter minyak goreng dengan menyatakan bahwa tantangan utama pengupahan guru terletak pada sistem birokrasi yang berbeda dengan korporasi bisnis.

Ia menjelaskan bahwa jika perusahaan dapat menentukan upah layak berdasarkan keuntungan penjualan produk, negara harus memutar otak untuk mencari formulasi terbaik bagi guru di tengah keterbatasan anggaran dan kerumitan status kepegawaian antara ASN, PPPK, dan honorer.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini menegaskan bahwa pihaknya terus mendesak pemerintah mencari formulasi agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap guru yang merupakan profesi strategis.

Fikri mengakui bahwa wajar jika kualitas pengajaran terganggu ketika guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan seperti menjadi pengemudi ojek daring demi menyambung hidup.

Untuk mengurai benang kusut ini, DPR RI tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu payung hukum agar perlindungan dan kesejahteraan guru memiliki landasan yang lebih kuat.

“Perjuangan menaikkan angka insentif ini tidak boleh berhenti di Rp400.000 agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” pungkasnya. (*)

Komentar