Parlementaria.com — Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), warga Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, hingga kini dinilai belum menemukan keadilan yang utuh. Perkara yang semula mencuat sebagai tindak kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia itu berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta konflik tanah ulayat di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Nenek Saudah oleh sekelompok orang terkait sengketa lahan di wilayah adatnya. Alih-alih memperoleh perlindungan, korban justru diduga mengalami sanksi sosial berat berupa pengucilan dan dikeluarkan dari kaumnya. Tindakan tersebut memicu reaksi publik karena dinilai tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas hak sosial dan martabatnya sebagai anggota masyarakat adat.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi HAM, Arisal Aziz, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus Nenek Saudah hingga tuntas. Ia menilai terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM, terutama terkait tindakan pengucilan adat terhadap korban penganiayaan.
“Hak korban tidak boleh dihilangkan, apalagi setelah mengalami kekerasan. Mengeluarkan seseorang dari kaumnya merupakan sanksi sosial yang sangat berat dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM,” tegas Arisal Aziz dari Mekah, Arab Sudi, kemarin melaluin akun youtubenya.
Sebagai langkah konkret, Arisal Aziz mendorong Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah HAM Sumatera Barat untuk melakukan pendalaman menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. Menurutnya, negara wajib hadir memberikan perlindungan dan memastikan tidak ada praktik sosial maupun adat yang justru menambah penderitaan korban.
Tak berhenti di situ, Arisal Aziz memastikan bahwa perkara Nenek Saudah akan dibahas secara khusus di Komisi XIII DPR RI. Pembahasan tersebut diharapkan dapat membuka fakta secara komprehensif serta mendorong langkah pengawasan dan kebijakan yang tegas terhadap setiap indikasi pelanggaran HAM.
Selain aspek HAM, kasus ini juga menyeret persoalan dugaan perampasan tanah ulayat yang berada di kawasan PETI. Tanah ulayat yang seharusnya dilindungi oleh hukum adat dan negara, diduga dikuasai secara sepihak untuk kepentingan pertambangan ilegal, sehingga memicu konflik horizontal dan kekerasan terhadap warga.
Terkait dimensi adat, Arisal Aziz meminta LKAAM Sumatera Barat untuk turun tangan. Ia secara khusus mendesak Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, agar menelusuri kasus ini dari perspektif ketentuan adat Minangkabau, terutama terkait dugaan perampasan tanah ulayat dan pengucilan Nenek Saudah dari kaumnya.
“Masyarakat adat semestinya menjadi pelindung bagi warganya, bukan justru alat untuk melegitimasi ketidakadilan. Kasus ini harus dibuka secara terang, baik dari sisi hukum negara, HAM, maupun hukum adat,” ujarnya.
Kini, kasus Nenek Saudah menjadi sorotan luas masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum, lembaga HAM, serta institusi adat dapat bertindak adil dan transparan. Keadilan bagi Nenek Saudah dinilai bukan semata soal penegakan hukum pidana, melainkan juga penghormatan terhadap kemanusiaan, hak adat, dan martabat seorang warga negara. (al)






