Parlementaria.com — Jakarta. Gelombang kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mengguncang Kementerian Agama. Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka perkara korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Penetapan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). KPK menyatakan telah menetapkan dua tersangka, yakni YCQ selaku eks Menteri Agama dan IAA selaku Staf Khusus Menag pada periode dimaksud.
Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah langkah hukum ditempuh, termasuk pencegahan ke luar negeri dan penggeledahan. Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan salah satu travel haji, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penyidik juga memeriksa banyak saksi, mulai dari pejabat internal Kemenag hingga pelaku usaha penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHK) di berbagai daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses penetapan kuota tambahan serta aliran manfaat yang diduga dinikmati pihak tertentu.
Sumber persoalan berangkat dari kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jamaah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota harus mengacu pada komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, kuota tambahan itu diduga dibagi 50:50 antara reguler dan khusus.
Kejanggalan kian menguat karena pembagian tersebut “dilegalkan” melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK mendalami dugaan persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pengusaha travel untuk mengalihkan sebagian besar kuota reguler ke jalur haji khusus yang berbiaya mahal.
Dalam pendalaman awal, sekitar 8.400 kuota reguler—sekitar 42 persen—diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus. Skema ini dinilai memberi keuntungan besar bagi agen travel dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK menegaskan penyidikan dilakukan menyeluruh dan tidak tebang pilih. Publik kini menanti keberanian KPK membongkar jejaring mafia kuota haji, mengungkap aktor-aktor kunci di balik kebijakan tersebut, serta memastikan hak jamaah yang dirugikan benar-benar dipulihkan. (al)






