PARLEMENTARIA.COM— Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2025).
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah disidik KPK selama beberapa bulan terakhir. Penyidikan mencakup proses penentuan kuota haji tambahan serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023 hingga 2024.
Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak-pihak terkait lainnya. Penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan pembagian kuota haji.
Sejauh ini, KPK telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kuota haji seharusnya dibagi sebesar 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama saat itu melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan membaginya secara merata, masing-masing 10.000 jamaah untuk haji reguler dan 10.000 jamaah untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut memicu dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama kepada sejumlah biro perjalanan haji dan umrah. Praktik itu diduga memungkinkan jamaah berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantre, dengan imbalan uang pelicin.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan secara rinci konstruksi hukum serta pasal yang disangkakan kepada para tersangka. (al)
Sumber: RiauPos.com






