Breaking News
HeadLineNasionalPolhukam

Djohermansyah: Pilkada Mahal Penyebab Korupsi Kepala Daerah tak Kunjung Berakhir

×

Djohermansyah: Pilkada Mahal Penyebab Korupsi Kepala Daerah tak Kunjung Berakhir

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Dalam tiga bulan terakhir di penghujung tahun 2025 ini, empat kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Ajis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan Bupati Lampung Tengah Ardhito Wijaya. Kemudia Wakil Wali Kota Bandung Erwin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan atas dugaan rasuah.

Rentetan kasus ini memantik kembali pertanyaan mendasar, mengapa kepala daerah kerap terjerat korupsi? Menjawab persoalan itu, pakar otonomi daerah dan guru besar IPDN Djohermansyah Djohan menyebut masalah korupsi kepala daerah bukan  fenomena baru, melainkan penyakit struktural yang belum sembuh sejak 20 tahun lalu.

Pilkada Langsung

Djohermansyah menyebut fenomena ini telah berlangsung sejak Indonesia menggelar Pilkada langsung pertama 1 Juni 2005. Kasus perdana adalah Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara. Ini kepala daerah pertama hasil pilkada langsung masuk bui akibat korupsi. “Sejak itu, tanpa perbaikan regulasi yang signifikan, kasus serupa terus berulang setiap tahun,” kata Prof Djo, begitu dia akrab disapa, kepada media ini, Sabtu (13/12/2025).

Selama dua dekade pilkada langsung, dia mencatat sudah 413 kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat kasus korupsi. Dari angka itu, tercatat 38 gubernur, sama dengan jumlah provinsi di Indonesia.

Modus korupsi paling umum antara lain penyimpangan pengadaan barang dan jasa, korupsi proyek pembangunan fisik, korupsi perizinan, serta jual beli jabatan dalam birokrasi daerah. “Jabatan kepala dinas, sekretaris dinas, bahkan jabatan camat ada harganya. Ini jelas menyimpang dari merit system,” tegasnya.

Akar Masalah

Menurut Prof. Djohermansyah, penyebab utama maraknya korupsi kepala daerah adalah mahalnya ongkos politik pilkada. Ia merinci kandidat harus menanggung biaya mulai mahar partai politik, biaya kampanye dan logistik, pembentukan tim sukses berlapis hingga tingkat desa, honor saksi TPS yang jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu, dan beli suara (vote buying) berupa uang maupun sembako. “Siapa yang berani bayar paling besar, dialah yang dipilih. Perilaku pemilih kita masih demikian tingkatannya,” ujarnya.

Riset menunjukkan, biaya pemenangan seorang kepala daerah dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Kabupaten kecil Rp30 miliar, kabupaten besar Rp150 miliar. Penyelenggaraan pilkada sendiri menghabiskan anggaran besar melalui dana hibah APBD ke KPU daerah.

Akibatnya, setelah terpilih, langkah kepala daerah yang pertama adalah untuk mengembalikan ongkos pilkada lewat cara “abuse of power”. Mengintervensi administrasi, dan memaksa pejabat birokrasi untuk memberinya “fee project”. Ini sering disebut pegawai sebagai “jatah preman”. Maka, terbukalah pintu masuk korupsi kepala daerah. Mereka berusaha balik modal. Ada uang pribadi, uang pinjaman, atau sponsor dari cukong. Maka korupsi tak terhindarkan.

Menjelang akhir tahun, transaksi proyek biasanya meningkat, baik pembayaran termin, pencairan anggaran, maupun penyelesaian kontrak. Momentum ini sering menjadi celah terjadinya korupsi. “Jika OTT dilakukan masif di bulan Desember ini, saya yakin jumlah kepala daerah tergaruk lebih banyak,” kata Prof Djo.

Jaringan Internal

Di banyak kasus, kepala daerah tidak bekerja sendirian. Ada jaringan informal, kerabat dekat, staf khusus, tenaga ahli, hingga anggota DPRD. Mereka menjadi perantara dalam penarikan fee proyek atau jual beli jabatan.

Ada pejabat daerah yang menggunakan kode tertentu dalam komunikasi, seperti “meter” atau “batang,” untuk menyamarkan nilai uang. “Ini mudah sekali dilacak lewat penyadapan,” ujarnya.

Hukuman dan Efek Jera

Prof. Djo juga menyoroti buruknya penegakan hukum. Pelaku korupsi bisa tertawa ketika diperiksa, senyum senyum di ruang pengadilan, mendapat remisi, keluar lebih cepat, bahkan boleh maju lagi dalam pilkada berikutnya asal minta maaf padahal sudah melakukan perbuatan tercela. “Ada yang sudah dipenjara, keluar, maju lagi, menang lagi, dan ditahan lagi. Ini rusak sekali,” ujar prof Djo.

Ia membandingkan dengan negara lain yang menerapkan, hukuman sangat berat, penyitaan total aset, dan pelarangan seumur hidup untuk jabatan publik.

Butuh Reformasi Total

Prof. Djo menekankan bahwa solusi tidak bisa dilakukan parsial. Perbaikan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Pertama, mereformasi pilkada agar tidak berbiaya mahal melalui perbaikan sistem sesuai dengan konstitusi UUD 1945 dan filosofi Pancasila.

Kedua, menata ulang proses elektoral mulai dari rekrutmen kandidat oleh partai harus dengan melibatkan publik,  perbaikan syarat-syarat calon kepala daerah dengan menekankan pada faktor jam terbang, track records dan pengalaman, serta mengunci pintu politik dinasti.

Ketiga, pengetatan seleksi anggota KPU dan Bawaslu sehingga betul-betul diperoleh komisioner yang independen dan berintegritas, yaitu dari prominent person atau orang yang sudah selesai dengan dirinya.

Keempat, memperkuat penegakan hukum dengan hukuman yang memberi efek jera serta pelarangan politik bagi mantan koruptor. Kelima, membangun kultur politik bersih, termasuk edukasi pemilih agar tidak tergoda politik uang.

Tanpa perbaikan itu semua, Prof. Djo pesimis korupsi kepala daerah bisa dicegah. “Selama sistemnya seperti ini, selama pilkada tetap mahal, maka korupsi kepala daerah akan terus berulang.”tegas Prof Djo. (*)

Komentar