Parlementaria.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Barat sampaikan permohonan agar Presiden Prabowo menetapkan status bencana Sumatera yang memporakporandakan tiga provinsi; Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 27-28 November lalu sebagai bencana nasional.
Penetapan status bencana nasional ini, sebut Irman merupakan tuntutan masyarakat daerah, di ketiga provinsi tersebut karena mereka merasakan betul bagaimana krisis dan getirnya kehidupan pasca bencana yang mereka rasakan.
“Status bencana nasional itu tidak mempersulit negara, tetapi justru untuk memudahkan langkah penanganan bencana dalam satu komando, sehingga berbagai kementerian dan lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri seperti sekarang,” tegas Irman dalam acara Talkshow ROSI Kompas TV, tadi malam, yang disiarkan secara nasional dari Jakarta.
Selain Irman, juga tampil Unsur Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Puji Pujiono yang sempat saling berbantahan dengan Irman soal penentuan status tersebut.
Meski Puji sebelumnya menganggap jumlah korban meninggal sudah mencapai 836 jiwa dan 600san dinyatakan hilang, hanya salah satu variabel untuk menentukan ditetapkan atau tidaknya suatu bencana di daerah sebagai bencana nasional. Namun Puji menggaris bawahi bahwa keputusan penetapan bencana nasional itu ad di tangan presiden.
Irman menegaskan bahwa daerah sebenarnya sudah angkat tangan dalam menangani bencana yang merupakan “tsunami plus” itu, terutama dari segi fiskal karena adanya pemotongan anggaran ke daerah, dan apa salahnya pemerintah menetapkan status bencana nasional tersebut?
“Demi kemanusiaan, sekali lagi demi kemanusiaan, saya selaku wakil daerah di pusat memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mendengar jeritan rakyat daerah dan segera menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa banjir, galodo dan tanah longsor Sumatera ini,” pintanya.
Meski pemerintah, sebagaimana disebutkan Pujiono berjanji akan maksimal mendampingi dan menangani penanggulangan bencana ini, termasuk soal pembiayaan, namun gerakannya dinilai oleh Irman sporadis dan hanya untuk menutupi masa darurat. “Untuk jangka panjang, tanpa status bencana nasional, Wallahu alam, kata dia.
Ketua DPD RI dua periode itu mempertanyakan alasan mendasar pemerintah tidak mau memberikan label bencana nasional tersebut. “Saya kira tidak perlu gengsilah demi kemanusiaan. Saya tak tega melihat penderitaan rakyat yang terdampak yang nilai kerugiannya secara keseluruhan sudah mencapai puluhan triliun,” ujar Irman, sembari mempertanyakan kebijakan otonomi daerah yang kini sudah tinggal nama. Segala urusan sudah ditangani pusat, giliran ada bencana sedahsyat ini dibiarkan menjadi urusan daerah.
Pemandu acara Rosiana Silalahi ikut mempertanyakan kesan “keberatan” pemerintah untuk memberi status bencana nasional itu. “Apakah angka kematian 836 itu dianggap kecil oleh pemerintah?” Tanya Rosi kepada Puji.
Puji berusaha diplomatis dan mengatakan bahwa pemerintah dalam menangani bencana ini tetap dengan komando BNPB sesuai ketentuan undang-undang. “Kita sekaligus mendidik Pemerintah Daerah dalam menangani bencana. Pemerintah daerah kan tidak lumpuh, sehingga masih bisa bekerja melakukan penanggulangan bersama pemerintah,” tegasnya. (@l)






