Breaking News
HeadLineNasionalPeristiwa

Banjir Besar Sumatera: Ketika Kepala Daerah Menyerah

×

Banjir Besar Sumatera: Ketika Kepala Daerah Menyerah

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Gelombang bencana banjir dan longsor di Sumatera kembali menyingkap kelemahan mendasar dalam tata kelola kebencanaan di Indonesia. Setelah tiga bupati di Aceh, yaitu Aceh Selatan, Aceh Timur dan Pidie Jaya, menyatakan tidak sanggup menangani bencana di daerahnya, dan kini Bupati Nagan Raya turut mengibarkan bendera putih.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ketidakmampuan itu wajar, mengingat akses yang tertutup total dan keterbatasan anggaran kabupaten. Namun, bagaimana sesungguhnya mekanisme ketika pemerintah daerah menyerah?

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, memberikan penjelasan mendalam kepada para jurnalis, Rabu (3/12/2025).

Multi-Level Government

Prof. Djohermansyah membuka penjelasannya dengan membedah struktur multi-level government dalam negara kesatuan (NKRI). Ada tiga lapisan pemerintahan: pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,  masing-masing dipimpin presiden, gubernur, dan bupati/wali kota.

Dalam konteks bencana, bupati adalah pihak pertama yang wajib menangani wilayahnya. Namun ketika daerah tak mampu, ditandai bukti kuat seperti cakupan bencana sangat luas, dampak sosial ekonomi signifikan, hingga minimnya anggaran dan peralatan, bupati berhak menyatakan ketidaksanggupan secara resmi.

“Surat itu harus lengkap, didukung data akurat, lalu diajukan kepada gubernur,” ujar Prof. Djohermansyah.

Gubernur menilai kelayakan data dan kapasitas provinsi. Jika provinsi pun tidak memadai, maka gubernur menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk mengambil alih.

Jika pusat menyetujui, status bencana meningkat menjadi bencana nasional, dan kendali penanganan sepenuhnya diambil alih negara — mulai dari evakuasi, logistik, hingga pemulihan infrastruktur.

Tak Bisa Menunggu Administrasi

Meski prosedur itu ada, masa darurat tidak dapat menunggu lembar-lembar administrasi. Karena itu, penanganan segera tetap dilakukan oleh BNPB, kementerian lembaga, TNI, Polri, serta masyarakat sipil.

“Harus ada aksi nyata dulu. Kapal RS TNI AL, helikopter, Hercules, relawan, semuanya sudah bergerak.” kata Prof. Djo.

Namun, ia mengingatkan bahwa apa yang terlihat di lapangan menunjukkan situasi sangat berat:banyak korban hilang belum ditemukan, wilayah masih terisolasi, dan distribusi logistik tersendat.

Perlu Berapa Banyak Bupati Menyerah untuk Menjadi Bencana Nasional?

Pertanyaan yang mengemuka:
Jika bupati-bupati di Aceh sudah menyerah, apakah cukup untuk menetapkan bencana nasional?

Prof. Djohermansyah mengingatkan bahwa banjir ini bukan hanya masalah Aceh — tetapi bencana satu pulau: Sumatera.

Karena itu, kewenangan pusat seharusnya otomatis aktif. “Kalau bencana melintas provinsi, pusat harus ambil alih. Itu teori pemerintahan.” Namun belum ada deklarasi resmi.

Menurutnya, selain faktor prosedur, ada faktor lain, yaitu gengsi politik. “Kadang kepala daerah masih merasa mampu, atau enggan menyatakan tidak sanggup. Padahal, ini soal kemanusiaan, bukan citra,” jelasnya.

Status Bencana Regional

Prof. Djo menyampaikan kritik mendasar terhadap UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi itu hanya mengenal tiga status: bencana kabupaten/kota, bencana provinsi dan bencana nasional.

Tidak ada bencana regional, padahal Indonesia adalah negara kepulauan dengan pulau-pulau besar. “Sumatera itu satu pulau besar, terdiri dari banyak provinsi. Kalau bencana melanda tiga provinsi sekaligus, harusnya ada status ‘bencana regional’, tapi slot itu tidak ada dalam undang-undang,” katanya.

Ketiadaan status ini membuat pusat ragu mengambil alih cepat, dan daerah tidak punya kerangka kerja antarprovinsi.

Solidaritas Antar Daerah

Hal lain yang disoroti Prof. Djo adalah lemahnya koordinasi antarprovinsi di Sumatera. Dari sepuluh provinsi di pulau itu, hanya tiga yang terdampak langsung. Namun tujuh provinsi lain tidak terlihat bergerak memberikan dukungan berarti.

“Yang kirim bantuan malah DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Provinsi tetangga sendiri adem-ayem,” katanya.

Ia menduga penyebabnya: minim anggaran di akhir tahun, egoisme kedaerahan, tidak adanya sistem kebencanaan regional yang memaksa koordinasi.

Ini berbeda dengan Jepang yang memiliki sistem early warning dan koordinasi lintas lembaga yang rapi, sehingga korban gempa dapat ditekan seminimal mungkin.

Anggaran Kebencanaan

Prof. Djohermansyah juga menyoroti absennya perencanaan fiskal yang memadai. Indonesia berada di ring of fire, tetapi anggaran kebencanaan justru dipangkas di banyak daerah.

Belanja tak terduga habis sebelum Desember, sementara anggaran BNPB nasional pun dikabarkan terbatas.

“Ini persoalan leadership. Kalau uang kurang, kita masih bisa gerakkan alat, relawan, dan koordinasi cepat. Tapi kalau leadership lemah, semuanya ikut lemah,” tegas Prof Djo.

Evaluasi Program

Ketika kepala daerah menyatakan tidak sanggup, itu juga mengindikasikan bahwa program pencegahan (pra-bencana) tidak berjalan optimal.

Mulai dari: mitigasi risiko, tata ruang, sistem peringatan dini, edukasi masyarakat, simulasi bencana.

Ini harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh provinsi lain yang belum terdampak — terlebih dalam situasi krisis iklim global yang membuat bencana hidrometeorologi semakin tak terduga. (*)

Komentar