PARLEMENTARIA.COM – Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dedi Iskandar Batubara, menegaskan bahwa perlunya penguatan kewenangan DPD RI sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut senator dari Sumatera Utara itu, meski DPD RI lahir sebagai produk dari amandemen UUD 1945, namun kewenangannya dalam bidang legislasi masih sangat terbatas.
“Saat ini, DPD RI hanya dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Ini belum mencerminkan peran optimal DPD RI sebagai lembaga legislatif,” kata Dedi dalam diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertema Wewenang dan Pola Hubungan Antarlembaga Negara dalam Struktur Ketatanegaraan Indinesia, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
DPD RI pun berulang kali mengusulkan agar kewenangan dan otoritasnya sebagai lembaga legislatif diperkuat. Puncaknya tentu melalui perubahan kelima UUD 1945, walaupun jalan politik ini cukup panjang.
Dedi menegaskan bahwa penguatan DPD RI penting untuk mempertegas sistem presidensial yang saat ini dianggap terlalu kuat di tangan eksekutif.
Ia menilai jika kewenangan legislasi yang menyangkut kepentingan daerah diberikan kepada DPD RI, hal itu akan memperkuat representasi dan partisipasi daerah dalam penyelenggaraan negara.
“Anggota DPD RI mayoritas berasal dari daerah dan paham betul persoalan lokal. Kalau legislasi terkait daerah diserahkan kepada DPD, tentu hasilnya akan lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Selain mendorong amandemen, Dedi juga menawarkan dua langkah lain agar DPD RI tetap produktif di tengah keterbatasan. Pertama, memperkuat fungsi pengawasan, terutama terkait pelaksanaan undang-undang dan program pemerintah di daerah, seperti dana transfer.
Kedua, mengoptimalkan peran DPD melalui kolaborasi pengawasan bersama lembaga negara lainnya agar program yang diputuskan lewat APBN benar-benar dirasakan masyarakat di daerah.
“Fungsi pengawasan ini harus diperkuat karena itulah yang paling bisa dilakukan oleh anggota DPD RI saat ini. Kita ingin memastikan semua program pemerintah yang diputuskan lewat APBN benar-benar terlaksana di daerah,” ucapnya.
Dedi menambahkan, meskipun DPD RI belum sepopuler DPR dalam pemberitaan media, lembaga ini tetap harus memainkan perannya secara maksimal.
Menurutnya, isu-isu daerah yang diperjuangkan DPD sering kali dianggap terlalu normatif sehingga kurang menarik bagi publik, namun tetap vital bagi penguatan demokrasi Indonesia. (*)






