PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N. Kiemas mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencabut putusan terkait kerahasiaan ijazah presiden dan wakil presiden sudah tepat.
“Saya rasa KPU belajar dari kemarahan masyarakat. Bahwa masyarakat mempertanyakan apa yang dilakukan KPU itu suatu hal yang aneh,” ujar Giri, di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, kebijakan KPU yang sempat membatasi akses publik terhadap ijazah presiden dan wakil presiden justru menimbulkan kegaduhan. Ia menilai aturan tersebut melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Pemilunya sudah lewat, orang sudah beri hidup itu tiba-tiba dilarang untuk dibuka kepada publik. Sedangkan itu juga melanggar Undang-Undang Informasi Keterbukaan Publik,” tegas politisi PDI-Perjuangan ini.
Giri menambahkan, pencabutan putusan itu menunjukkan KPU menyadari adanya resistensi besar dari masyarakat. “Saya rasa KPU menyadari bahwa ada resistensi yang besar terhadap mereka jika mereka meneruskan kebijakan mereka,” katanya.
Sebelumnya, KPU sempat memicu kontroversi setelah menetapkan bahwa ijazah presiden dan wakil presiden termasuk dokumen yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik. Putusan tersebut menuai kritik luas karena dinilai bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Namun, sebelum dipanggil Komisi II DPR RI, KPU akhirnya mencabut keputusan itu.
“Atas nama Komisi II, saya berterima kasih kepada KPU karena sebelum kami panggil mereka sudah mencabut apa yang mereka putuskan,” pungkas Giri. (*)






