Breaking News
DPD RI

Komite III DPD RI Beri Perhatian Serius terhdap Revisi UU Sisdiknas

×

Komite III DPD RI Beri Perhatian Serius terhdap Revisi UU Sisdiknas

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Komite III DPD RI memberikan perhatian serius terhadap revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi X DPR RI dan ditargetkan selesai pada tahun 2025.

Revisi tersebut akan diintegrasikan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dalam rapat dengar pendapat umum dengan PB PGRI, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8/25) menilai revisi UU Sisdiknas menjadi momentum penting untuk menyatukan arah kebijakan pendidikan nasional, memperkuat posisi guru dan dosen, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, serta mengakomodasi kekhasan pendidikan pesantren.

“Komite III DPD RI mendorong agar revisi UU Sisdiknas benar-benar menghadirkan sistem pendidikan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan negara wajib memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal,” tegas Filep.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Pegunungan Arianto Kogoya menegaskan pentingnya keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini masih jauh dari kata layak. “Soal pendidikan memang sering kerap kita alami, maka penting sekali kita perjuangkan kesejahteraan guru terutama honorer. Masa dia hanya menerima gaji Rp200–300 ribu saja. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Besar PGRI Jejen Musfah menyoroti sistem penerimaan murid baru yang dinilai belum mampu memperbaiki masalah lama. Bahkan, masalah penerimaan murid baru hampir sama dari tahun ke tahun.

“Sistem baru tidak bisa meminimalisir kelemahan sistem lama. Sistem domisili tidak mampu mengubah kesan sekolah favorit di masyarakat karena tidak meratanya kualitas sekolah negeri dan swasta. Akibatnya, berbagai kecurangan dan manipulasi terus terjadi,” kata Jejen.

Jejen menyarankan revolusi mental dari semua kalangan. Menurutnya, pendidikan gratis dapat menjadi solusi, karena yang dicari orang tua bukan semata status negeri, melainkan biaya pendidikan. “Selama masih ada sekolah gratis dan sekolah berbayar, baik negeri maupun swasta, kecurangan akan terus berulang,” jelasnya. (*)

Komentar