Breaking News
Nasional

48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai 60 Keluarga, Mulyanto: Saatnya Pemerintah Tegakkan Keadilan Lahan

×

48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai 60 Keluarga, Mulyanto: Saatnya Pemerintah Tegakkan Keadilan Lahan

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto menanggapi informasi bahwa 48 persen lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai sekitar 60 keluarga. Terkait hal tersebut, ia meminta pemerintah segera mengatasinya sebelum jadi masalah sosial.

Mulyanto setuju bahwa ketimpangan lahan yang membelit saat ini disebabkan kebijakan pemerintah masa lalu. Akibatnya terjadi kemiskinan struktural masyarakat yang meluas. Karena itu kebijakan tersebut harus segera dikoreksi.

Mulyanto menegaskan kini saatnya Pemerintah membuka data kepemilikan lahan. Keluarga siapa saja dan pada sektor apa saja. Diakuinya tentu mudah diduga pemusatan penguasaan lahan ini terjadi di sektor perkebunan, perumahan dan industri.

“Ini kan melukai rasa keadilan kita dan melanggar prinsip pemerataan. Masak lahan Indonesia yang luas ini hanya dikuasai oleh segelintir orang. Padahal secara garis besar, jumlah keluarga di Indonesia saat ini diperkirakan antara 67 hingga 77 juta keluarga,” kata Mulyanto kepada media ini, Senin (14/7/2025).

Akibatnya, dengan “ruang hidup” yang sempit, membuat mayoritas keluarga Indonesia susah bergerak dan hidup berdesak-desakan. Sehingga mereka menjadi miskin secara struktural, korban kebijakan.

Ia menyebut Pemerintah harus menegakkan prinsip keadilan dan pemerataan bagi masyarakat.  Tidak pilih-kasih dan pemihakkan pada keluarga tertentu.

“Kita sedih kalau melihat keluarga veteran, yang telah berjuang memerdekakan negeri ini dari penjajah, justru hidup miskin dan tinggal di tanah yang sempit, bahkan mengontrak.  Ini kan sungguh tidak adil,” terang Mulyanto.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkapkan bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja. Nusron mengatakan, hal tersebut diketahui dengan melacak kepemilikan dari perusahaan-perusahaan yang tercatat menguasai lahan-lahan tersebut. (*)

Komentar