PARLEMENTARIA.COM – Praktik rangkap jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai sorotan. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, angkat suara dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas.
Menurut Nevi, rangkap jabatan bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tapi juga secara langsung mencederai semangat reformasi birokrasi yang sedang digaungkan.
“Pemerintah tak boleh lagi setengah hati. Rangkap jabatan membuka konflik kepentingan antara tugas publik dan kepentingan bisnis. Negara yang dirugikan,” ujar Nevi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia menekankan, pejabat yang memegang lebih dari satu jabatan berisiko menurunkan kinerja organisasi dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Bagi Nevi, ini bukan soal teknis, tapi soal komitmen pada integritas tata kelola negara.
Nevi juga mengingatkan bahwa larangan rangkap jabatan sudah jelas diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tepatnya di Pasal 17. Aturan tersebut melarang penyelenggara negara merangkap jabatan demi menjaga objektivitas, mencegah konflik kepentingan, dan menjamin profesionalisme.
“Tak bisa lagi ada kompromi. Proses pemilihan direksi dan komisaris BUMN harus transparan, kompetitif, dan bebas intervensi politik. Ini harga mati,” tegasnya.
Sebagai solusi konkret, Nevi mendorong Kementerian BUMN segera membangun sistem database jabatan terintegrasi yang bisa memantau jabatan rangkap secara real-time. Sistem ini, menurutnya, menjadi alat kontrol penting untuk menutup celah penyalahgunaan kekuasaan.
“Jika ingin BUMN dipercaya dan dikelola profesional, maka tak ada tempat untuk pejabat rangkap jabatan. Ini soal integritas dan masa depan tata kelola negara,” tutupnya. (Rel/al)






