PARLEMENTARIA.COM – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menuntaskan finalisasi hasil pengawasan penyelenggaraan ibadah 2025. Rapat finalisasi dilaksanakan, Senin (7/7/2025), di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komite III DPD RI menilai penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memperlihatkan sejumlah tantangan serius, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, hingga teknis di lapangan.
“Oleh karena itu, Komite III merekomendasikan agar dilakukan revisi UU No 8 Tahun 2019 untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komite III Jelita Donal.
Salah satu usulan penting dari Komite III adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji. Hal ini dimaksudkan agar Indonesia memiliki kelembagaan yang setara dan setingkat dengan Kementerian Haji Arab Saudi, demi meningkatkan efektivitas diplomasi dan koordinasi bilateral.
“Peningkatan status kelembagaan ini menjadi kebutuhan strategis agar Indonesia tidak hanya sebagai negara pengirim jemaah terbesar, tetapi juga memiliki otoritas kuat dalam perencanaan, pengawasan, dan negosiasi dengan pihak Arab Saudi,” tegasnya.
Komite III juga memberikan catatan serius terhadap kedisiplinan dan profesionalisme petugas haji, serta perlunya penambahan kuota petugas yang proporsional dengan jumlah jemaah.
“Kami menerima banyak laporan terkait rendahnya kedisiplinan sebagian petugas, serta kekurangan jumlah petugas di sejumlah sektor layanan jemaah. Ini harus dibenahi agar pelayanan kepada jemaah lebih optimal dan manusiawi,” imbuhnya.
Isu lain yang menjadi sorotan adalah permasalahan dalam sistem syarikah, perusahaan penyedia layanan jemaah di Arab Saudi, terutama dalam hal input data jemaah dan komunikasi.
“Banyak persoalan lapangan bersumber dari input data jemaah yang tidak akurat, sehingga berdampak pada ketidaksesuaian layanan. Komunikasi antara otoritas Indonesia dan pihak syarikah juga perlu ditingkatkan dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Jelita Donal.
Komite III DPD RI berharap agar hasil pengawasan ini dapat menjadi landasan perbaikan kebijakan, serta mendorong transformasi sistem penyelenggaraan haji Indonesia menjadi lebih profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kenyamanan serta keselamatan jemaah. (*)






