PARLEMENTARIA.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk berlapang dada untuk merevisi SK Mendagri yang menetapkan 4 pulau di Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Azhari Cage usai pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan anggota Forbes DPD RI dan DPR RI asal Aceh, di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam. Pertemuan ini juga dihadiri ketua DPR Aceh dan sejumlah tokoh Aceh lainnya.
“Kita mengingatkan Kemendagri bahwa kita lagi damai di Aceh. Agar SK dicabut dan pulau dikembalikan. Ini untuk meredam konflik horizontal antara Aceh dengan Sumut. Kita ini bersaudara. Aceh dengan Sumut itu tak ada persoalan, tapi gara-gara SK Mendagri menetapkan pulau tadi ke Sumut, disitulah timbul kisruh. Disitulah timbul konflik,” ujarnya.
Karena itu kata Cage, dia meminta Kemendagri dengan lapang dada untuk merevisi SK Mendagri tersebut.
Azhari Cage juga menjelaskan, antara gubernur dan Forbes sepakat bahwa gubernur akan menghadiri undangan Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada tanggal 18 (Juni-red).
Gubernur bersama DPRA dan Biro Pemerintahan Setda Aceh akan membawa bukti bukti. Bukti itu ada undang-undang 1956, ada UU pemekaran Aceh Singkil 1999. Ada kesepakatan dari pemerintah Aceh dengan Sumatera Utara, dan ada peta topografi dari TNI AD 1998.
Terkait langkah yang akan ditempuh pasca pertemuan, Azhari Cage mengaku pihaknya akan menempuh jalur diplomasi dan politik.
“Kita tentu akan menempuh langkah diplomasi dan langkah politik. Politik itu luas. Yang utama, kita meminta Kemendagri untuk menjaga dan merawat perdamaian di Aceh. jangan disewenang-wenangkan,” ujarnya. (*)






