PARLEMENTARIA.COM – Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fisipol UGM, Dr. Hempri Suyatna menilai UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin (5/10/2020) memberikan dampak positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat karena membuka ruang kemudahan investasi untuk masuk ke Indonesia sehingga mampu membuka lapangan kerja.
Namun di sisi lain menurut dia, UU Omnibus Law ini beberapa pasal juga memberi manfaat lebih besar kepada pengusaha dibanding dengan para buruh.
“Jadi, ada dua sisi yang perlu kita cermati. Dari aspek positif UU ini memang memberikan kemudahan bagi investasi masuk ke Indonesia sehingga ada penciptaan lapangan kerja. Namun, jika dicermati lebih mendalam UU ini akan cenderung memberi manfaat lebih pada pengusaha dibanding buruh,” kata Hempri yang dilansir dari laman UGM, Rabu (7/10/2020).
Hempri sependapat jika UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi untuk memudahkan iklim investasi di indonesia. Secara konseptual, katanya, adanya kemudahan usaha ini diharapkan mampu menarik investor dan membuka kesempatan kerja. Sebab, dalam beberapa kasus seringkali muncul keluhan investor soal perizinan yang mungkin berbelit belit.
Namun demikian, kemunculan UU ini di tengah masa pandemi global sekarang ini waktunya sangat kurang pas, apalagi di tengah ekonomi dunia yang baru mengalami penurunan.
“Menurut saya kurang pas mengingat kondisi perusahaan dan ekonomi dunia yang menurun,” katanya.
Selain itu, banyaknya penolakan dari para buruh dari berbagai kalangan. Seharusnya perlu sedikit ditunda sambil memperbaiki beberapa pasal yang menjadi keluhan masyarakat.
Ia berpendapat, selain membuka kemudahan investasi untuk masuk ke tanah air, pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat.
“Salah satu kebijakan ekonomi yang perlu diambil adalah mendorong peningkatan perputaran ekonomi di daerah misalnya dengan gerakan bela beli produk lokal,” ujarnya.
Apabila UU ini tetap diterapkan, Hempri mengharapkan setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh negara harus sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 yaitu investasi yang masuk mampu menyejahterakan bukan yang meminggirkan rakyat. (sam)