PARLEMENTARIA.COM – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan kepada seluruh unit kerja di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI untuk tidak melakukan kunjungan atau studi banding ke instansi yang memiliki grade di bawah DPR RI.
“setiap kegiatan atau kunjungan harus memiliki nilai manfaat, dan DPR RI juga merupakan Lembaga Negara yang sudah memiliki standar kualifikasi tertentu,” Indra Iskandar usai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 ke seluruh unit kerja di Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Kamis (20/12/2018).
Hala tersebut, ulas Indra, merupakan mandat dari Kementerian Keuangan, bahwa kegiatan-kegiatan atau kunjungan studi banding yang selama ini jadi suatu kegiatan yang sudah dilaksanakan agar memperhatikan juga aspek kualitas.
DPR ini kan sudah punya standar kualifikasi tertentu jangan ada lagi kunjungan-kunjungan ke tempat-tempat yang tidak banyak manfaatnya,” ungkapnya sembari menekankan bahwa pentingnya melihat sisi manfaat di setiap perjalanan kunjungan atau perjalanan dinas yang diadakan.
Indra juga memaparkan, tahun lalu dan tahun ini serapan anggaran yang dimiliki oleh Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI merupakan serapan anggaran yang terbaik dalam sejarah dan terbaik secara nasional, yaitu sudah mencapai diatas 90 persen.
Terkait DIPA yang diberikan ke masing-masing unit kerja, Indra juga mengingatkan bahwa pentingnya penyerapan anggaran yang maksimum. Mengingat dalam setahun memiliki 365 hari, kemudian perkuartal itu harus ada penyerapan yang maksimum. Jika setahun dibagi menjadi 4 bulan maka rata-rata penyerapan anggaran yang harus diserap pertiga sampai 4 bulan adalah 25 persen. Namun, kenyataannya penyerapan yang dilakukan selalu rendah di awal tahun namun melonjak di akhir tahun.
“Tapi ini kadang-kadang sampai bulan Juni-Agustus itu baru 10-15 persen, kemarin terakhir sampai September saja baru 30 persen. Sekarang di akhir tahun semua melonjak serapannya, nah itu bukan suatu yang baik, kita punya perencanaan harusnya dilakukan dengan baik,” katanya
Hal lain yang harus diperhatikan juga oleh seluruh unit dalam penyerapan anggaran, kata Indra adalah akuntabilitas. Di mana semuanya harus diperhatikan pelelangannya, dan hal-hal yang menyangkut aspek perhitungan dari satuan harga agar di kemudian hari tidak ada lagi kerugian negara.
Perlu diketahui DIPA DPR RI Tahun 2019 adalah sebesar Rp5,7 Triliun dengan rincian: Satker Dewan sebesar Rp3,6 Triliun dan Satker Setjen sebesar Rp2 Triliun. Anggaran yang ditetapkan dalam DIPA DPR RI Tahun 2019 sama dengan alokasi anggaran, dengan demikian masih terdapat kekurangan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan prioritas baik di Satker Dewan maupun Satker Setjen. Kegiatan-kegiatan prioritas yang belum teranggarkan kiranya dapat dipenuhi dengan melakukan optimalisasi dari anggaran yang tersedia.
Dalam proses penetapan DIPA, dilakukan penelaahan oleh Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 Tahun 2018 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA. (chan)