PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Komite IV DPD RI Ayi Hambali merasa prihatin dengan kondisi koperasi yang ada saat ini. Perkembangan koperasi masih jauh dari yang diharapkan dan karena itu perlu dilakukan penataan ulang.
Keprihatinan senator dari Jawa Barat itu disampaikannya ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV dengan akdemisi dan praktisi koperasi, di gedung DPD, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (13/9/2017).
Ayi Hambali mengungkapan, ketika dia melakukan reses ke daerah, banyak koperasi yang tinggal papan nama dan tidak ada kegiatannya. Selain itu ada pula di Kanwil Koperasi itu tercatat tapi koperasi sudah tidak ada. “Tata kelola koperasi masih jauh dari yang diharapkan,” kata Ayi.
Anggota DPD RI Dapil Jambi Hj.Daryati, menyampaikan bahwa syarat menjadi anggota koperasi masih memberatkan, “Masuk koperasi mengharuskan ada simpanan wajib. Kasihan masyarakat yang butuh dana tapi harus mengendapkan dana dulu, akhirnya mereka pinjam ke rentenir. Mungkin ada solusi yang lebih baik khususnya buat masyarakat desa yang kurang mampu,” ujarnya.
Sedangkan Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Budiono menyoroti dana desa yang melimpah di desa tapi tidak bisa digunakan oleh koperasi. “Posisi dana desa dengan peraturan yang ada harus bentuk bumdes yang harus PT, sehingga koperasi tidak bisa masuk. Dana yang relatif banyak di desa, itu tidak bisa dikelola koperasi, harus ada skema yang bisa digunakan,” tegasnya.
Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi,Suroto sebagai nara sumber dalam RDPU tersebut mengatakan bahwa problem mendasar koperasi adalah Koperasi belum berkembang karena paradigma perkoperasian yang jauh dari pengertian koperasi yang benar, yaitu manusia ditempatkan sebagai yang utama.
Diskriminasi regulasi tehadap koperasi masih terjadi. Dia mencontohkan UU rumah sakit yang badan hukumnya privat harus PT. Sedangkandi Washington kata Suroto, poliklinik dan rumah sakit bisa berdiri dan kepimilikannya atas nama koperasi.
“Sedangkan di Indonesia kepemilikan RS itu harus berbadan hukum PT. Selain itu di Indonesia koperasi harus dibentuk minimal oleh 20 orang anggota. Padahal dari regulasinya bisa dibentuk oleh 1 orang atau lebih,” jelasnya.
Menurut Suroto, kebijakan pemerintah harus dimulai dari proses rehabilitasi, karena 71% koperasi di Indonesia itu hanya sebatas papan nama dan sisanya masih ada yang berupa rentenir berjubah koperasi.
Efektifitas deputi pengawasan koperasi juga masih kurang, karena dalam 3 tahun belum selesai pengontrolan dan pembubaran koperasi, padahal harusnya dalam 1 tahun sudah rampung.
“Koperasi harus diberikan free pajak, karena yang memberatkan itu kan dari regulasi PP No 43 Th 2014. Para pengusaha besar malah dikasih tax holliday dimana investo dengan pengendapan dana Rp500 miliar,” jelasnya.
Sementara itu narasumber yang juga akademisi IPB, Dr. Lukman Baga mengatakan UU 17 th 2012 dibatalkan karena tidak sesuai dengan kebutuhan koperasi dan harus kembali UU no 25 th 1992 yang banyak terdapat ambiguitas.
“Seharusnya digugat juga ke mahkamah konstitusi, soal beberapa pasal dari UU 25 tahun 1995, karena masih belum memenuhi kebutuhan perkopreasian Indonesia,” ucapnya.
Koperasi simpan pinjam (KSP) harus dikembangkan sebagai penyelamat cashflow anggota, yang menjadi basis pembiayaan sektor ril sehingga proses perputaran lebih besar. Luqman berharap kedepan KSP bisa dikembangkan dengan bagi hasil bukan sistem bunga.
Di kesempatan yang sama akkademisi IPB Maryono, KSP ada fenomena di koperasi yang sedikit aneh, kemandirian koperasi menggunakan dana pihak ketiga untuk kegiatan simpan pinjam.
“Tidak ada lagi penarikan dana dari anggota, sehingga menyebabkan koperasi tidak mandiri lagi karena menggunakan dana pihak ketiga,” jelasnya. (Adn)






