PARLEMENTARIA.COM – Pemerintah pusat yang selama ini menetapkan target raihan pajak untuk setiap Kanwil Pajak di daerah, dinilai tidak adil. Setiap daerah punya kondisi kekayaan berbeda-beda yang harus dijadikan dasar penetapan pajak.
“Kita ingin lihat di Banjarmasin bagaimana mereka mendapat target untuk raihan pajak. Sampai semester I 2017 capaiannya baru 31 persen. Kenapa bisa seperti ini? Ternyata target pajak ditetapkan oleh pusat secara sepihak kapada Kanwil Pajak Daerah,” ungkap anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan usai mengikuti pertemuan dengan para mitra Komisi XI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (01/8/2017).
Dijelaskannya, dari sejak dulu sampai sekarang daerah hanya bisa menerima penetapan target tanpa punya hak koreksi. Dan raihan pajak daerah ini akan dijadikan dasar untuk penyusunan APBN. Bila target pajak daerah tidak tercapai, maka APBN akan direvisi. “Saya pikir ini sebuah kebijakan pusat yang kurang baik. Akan lebih baik bila tiap daerah diberi kepastian berapa target pajak yang memang harus mereka peroleh berdasarkan kondisi regional masing-masing,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Persoalannya, sambung mantan Wakil Ketua Komisi VI itu, tidak semua perusahaan multinasional pengelola sumberdaya alam di Kalimantan bisa langsung diambil pajaknya, karena para pengusahanya memiliki NPWP Jakarta.
“Kebijakan penetapan target pajak daerah nampaknya perlu dievaluasi. Jadi bukan ditetapkan oleh pusat. Tapi dari daerah akan menghasilkan berapa berdasarkan kondisi atau analisa data base yang selama ini sedang terjadi,” imbuhnya. (chan)






