Breaking News
HeadLinePengawasan

Dilarang Live Sidang Korupsi e-KTP, Demokrat Kecewa

×

Dilarang Live Sidang Korupsi e-KTP, Demokrat Kecewa

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Partai Demokrat (PD) kecewa dengan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melarang stasiun televisi menyiarkan langsung (live) sidang kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Padahal masyarakat tengah menunggu nama-nama yang diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012 yang melibatkan sejumlah tokoh dan anggota DPR RI, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berjuang mempertahankan kedududkannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada putaran kedua Pilkada 2017..

“Kalau keputusan itu benar, ini sungguh mengecewakan masyarakat dan menutup keterbukaan informasi yang selalu didengung dengungkan pemerintah. Belum apa-apa, rakyat sudah dibuat curiga. Jangan main-main dengan korupsi besar ini,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, Kamis (9/3).

Menurut Didi yang juga anggota komisi hukum DPR RI 2009-2014 tersebut, demi masyarakat mendapatkan berita yang benar, pengadilan Tipikor harusnya memberi kesempatan kepada stasiun televisi melakukan siaran langsung persidangan kasus e-KTP. “Jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga masyarakat tidak menerima berita kasus itu secara utuh. Semua harus transparan dan terang benderang,” kata Didi.

Ya, publik tengah menunggu nama-nama yang diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini. Nama-nama penerima uang milik rakyat tersebut bakal dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang digelar siang ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Sidang akan dipimpin hakim John Halasan Butar Butar didampingi hakim anggota Franki Tambuwun, Emilia, Anshori dan Anwar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, akan ada sejumlah nama yang muncul dalam surat dakwaan di kasus tersebut.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada 200 lebih saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu. Nama-nama tokoh besar itu bisa jadi muncul dari saksi-saksi itu. “Ada tiga kluster besar dalam kasus e-KTP ini, ketiganya itu mulai dari sektor politik, birokrasi, dan swasta,” ucap Febri di KPK beberapa waktu lalu. (art)

Komentar