Breaking News
HeadLinePolhukam

Hadapi Putaran Kedua, Ahok Harus Cuti

×

Hadapi Putaran Kedua, Ahok Harus Cuti

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus cuti selama kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai Selasa (7/3).

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno usai Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Sabtu (4/3). “Petahana harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pascapenetapan pasangan calon, yaitu 7 Maret 2017,”ulang Sumarno.

Dikatakan Sumarno, keputusan petahana harus cuti tersebut berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menurutnya harus ditaati.

Namun, dia menegaskan, KPU Jakarta tidak mengurusi perihal Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta karena itu wilayah Kementerian Dalam Negeri. “Itu wilayah Kementerian Dalam Negeri, bukan KPU Jakarta. Kami hanya mengatur tahapan Pilkada saja,” ujar Sumarno.

Mengenai format kampanye putaran kedua, Sumarno mengungkapkan hampir sama dengan putaran pertama. Hanya saja, tidak ada rapat umum dan tidak ada alat peraga.

Seperti diketahui, Ahok sudah kembali menjalani tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta usai Pilkada Serentak 15 Pebruari lalu. Dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, dia punya peluang melakukan kampanye terselubung. Apalagi, Ahok bebas mendatangi daerah yang menjadi kekuasaannya.

Memang, tampak Ahok mendapat perlakuan khusus dari penguasa. Buktinya, sebagai terdakwa kasus penistaan agama di Kepulauan Seribu Oktober tahun lalu itu, Ahok tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Padahal selama ini pelaku penistaan agama dengan acaman diatas lima tahun penjara ditahan.

Pihak berwenang beralasan bahwa Ahok tidak ditahan karena yang bersangkutan tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulang perbuatannya.

Bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena masyarakat mendesak agar Ahok diberhentikan seperti juga pejabat lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. (art)

Komentar