JAKARTA– Sejumlah wakil rakyat yang ada di komisi hukum termasuk Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo turun ke jalan mendengarkan aspirasi Aksi damai 212 jilid II yang terjadi pintu masuk utama Gedung MPR/DPR, Selasa (21/2).
Bambang yang juga politisi senior Partai Golkar tersebut mendengarkan orasi para pendemo yang disampaikan secara bergantian melalui pengeras suara. Bambang juga menerima apa yang menjadi tuntutan mereka.
Salah satu tuntutan para pendemo itu adalah mendesak pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai Undang-Undang (UU).
Ahok merupakan terdakwa penistaan agama yang kasusnya tengah disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Audotorium Kementerian Pertanian (Kementan) Jalan Harsono Ragunan, Jakarta Selatan. “Ahok harus dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta seperti juga kepala daerah lainnya yang tersangkut kasus hukum,” teriak para pendemo.
Tuntutan lainnya, mendesak dihentikaannya kriminalisasi terhadap ulama, hentikan penangkapan dan penahanan mahasiswa, tegakan hukum secara konsisten dan berkeadilan.
“Poin tuntutan para pendemo tersebut akan kami sampaikan ke pimpinan DPR agar diteruskan kepada Presiden. Poin-poin terkait penegakan hukum akan kami sampaikan besok langsung kepada Kapolri,” kata Bambang yang akrab dengan panggilan Bansoet kepada sejumlah wartawan.
Dikatakan, salah satu tugas DPR sebagai wakil rakyat adalah menerima aspirasi rakyat. Namun, usulan desakan para pendemo itu akan diteruskan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.
“Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju. Namun, kami menampung aspirasi dan meneruskan aspirasi kepada yang terkait sesuai mekanisme yang ada. Termasuk upaya kawan-kawan untuk mengajukan hak angket,” jelas politikus Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah ini.
Dalam aksi demo yang memadati jalan sepanjang jalan Gatot Soebroto di depan Kantor Parlemen itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ikut berorasi. Habib Rizieq muncul saat delegasi umat Islam dan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath bertemu dengan Komisi III DPR. Kemunculan Habib Rizieq membuat semangat massa aksi semakin tinggi karena sebelumnya imam besar FPI itu dikabarkan tidak hadir dalam aksi hari ini.
Pada kesempatan itu, Habib Rizieq diberi kesempatan untuk menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Dalam orasinya Habib Rizieq mengajak pemerintah dan DPR membuka pintu dialog dengan para ulama. “Kita setuju kalau ulama dan umara (pemerintah) berdialog.”
Dia yakin, jika komunikasi antara ulama dan umara terjalin baik, rakyat Indonesia akan mendapat berkah. Menurutnya dua pihak ini sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia. “Kalau ulama dan umara baik, niscaya rakyat akan baik. Jika ulama dan umara buruk, maka rakyat akan buruk,” ucap dia.
Pada kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menilai, pelaksanaan aksi massa “212” di Gedung Parlemen sejauh ini berjalan kondusif meskipun massa aksi berjumlah ribuan orang. “Situasi cukup kondusif, orasi dilakukan secara damai sebagaimana dilaporkan kepada kami. Tentunya ini yang kita inginkan massa tertib.”
Dikatakan, sejauh ini massa aksi “212” ada sekitar 5.500 orang dan dirinya mengharapkan aksi itu bisa berjalan tertib dan aman dalam menyampaikan aspirasi. Saat ini personel gabungan dari Polri dan TNI sudah mencapai 28 ribu orang untuk mengamankan jalannya unjuk rasa, yang disebar di sekeliling kompleks parlemen maupun di luar.
Hari sebelumnya, Sekretaris Jenderal (FUI), Muhammad Al-Khatthath kepada pimpinan DPR, memberitahukan rencana aksi yang digelar Selasa (21/2) yang digalang oleh FUI dengan agenda menuntut penonaktifan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Kami ingin sampaikan, besok akan ada aksi. Jadi sekaligus ini, kami mau kulonuwun besok akan ada massa besar, Insya Allah aman. Tujuannya pencopotan Gubernur sesuai dengan tuntutan dari massa yang datang.”
Menurut Al-Khatthath, pelantikan Ahok melanggar undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus penodaan agama yang sedang menjalani persidangan. (art)






