Breaking News
HeadLineLegislasi

Pansus Optimis RUU Pemilu Presiden dan Legislatif Selesai April 2017

×

Pansus Optimis RUU Pemilu Presiden dan Legislatif Selesai April 2017

Sebarkan artikel ini

[JAKARTA] Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Muhammmad Lukman Edy optimis UU Pemilu bisa diselesaikan 28 April mendatang. Saat ini pembahasannya sudah sampai kepada tahap penyerapan aspirasi masyarakat terhadap 2.885 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga sudah bisa digunakan dalam tahapan pemilu mendatang.

“Saya optimis pembahasan RUU Pemilu itu akan selesai April ini sehingga tahapan pemilu sudah bisa dimulai Juni,” tegas Lukman dalam dialektika demokrasi bertema ‘Masih Perlukah Presidensial Threshold dan Parlementary Threshold?’ bersama anggota Pansus RUU Pemilu dari Golkar Hetifah Sjaifudian Golkar di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (26/1).

Dari 2.885 DIM, hanya ada 10 hingga 20 -an isu-isu penting yang akan menjadi perdebatan di Pansus, selebihnya tinggal singkronisasi. Diantara isu-isu krusial, adalah presidential threshold, parliamentary threshold, system pemilu antara terbuka dan tertutup.

Selain itu juga soal sosial media, e-voting, sanksi adminsitratif, Bawaslu di kab/kota yang minta dipermanenkan, KPU kab/kota di-adhock-an, LSM, dan pengurangan sekaligus penambahan jumlah anggota DPR RI.

Pansus baru sampai tahap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menyerap aspirasi masyarakat. Mereka terdiri dari media massa, blogger, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), TNI/Polri dan lain-lain.

Terkait hak pilih TNI karena ada keharusan evaluasi di pemilu 2019, kata anggota Kabinet Indonsia Bersatu (KIN) pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono ini, Panglima TNI sudah meminta itu dilakukan2024.

“Untuk Polri terkait dengan pengamanan pemilu. MA untuk kesiapan MA sebagai lembaga peradilan pemilu tingkat akhir pemilu dan MK terkait dengan kepemiluan,” tambahnya.

Selain itu, dengan para ahli hukum pidana, perdata, tata negara, adminsitrasi negara, korporasi dan dengan BUMN. Seperti BPPT, ITW, PT Inti, dan LIPI. Juga dengan 10 group media (VivaGroup, MediaGroup, TRansGroup, KompasGroup, TVRI, RRI, Antara, TempoGroup, BeritaSatu, MNCGroup). Mengapa? Karena ada 80 pasal RUU yang terkait dengan media.

Tentang KPUD provinsi, DPRD dan tokoh masyarakat terkait dengan teknis kepemiluan di daerah, partai baru (Harry Tanoe Soedibyo, Rhoma Irama, Grace Natalie, dan Tommy Soeharto). “Khusus untuk jumlah kursi DPR itu akibat pemekaran wilayah dan daerah pemilihan. Jadi, minggu pertama dengan Mendagri tinggal diputuskan,” demikian Muhammad Lukman Edy. (art)

Komentar