Breaking News
HeadLinePolhukam

Oesman Sapta: Presiden Threshold Sudah Tidak Perlu Pada Pemilihan Presiden 2019

×

Oesman Sapta: Presiden Threshold Sudah Tidak Perlu Pada Pemilihan Presiden 2019

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang menilai ambang batas Presidential Threshold (PT) sebagai syarat untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu serentak 2019 sudah tidak dibutuhkan sehingga lebih baik ditiadakan.

“PT sudah tidak diperlukan pada Pilpres mendatang,” Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang usai pelantikan pengurus daerah HKTI Provinsi Riau di Balai Serindit Gedung Daerah, Pekanbaru, Kamis (26/1).

Dikatakan laki-laki yang akrab dengan panggilan OSO tersebut, DPR bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Bahkan Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Lukman Edy optimis pembahasan usai 28 April mendatang.

Dalam pembahasan, sejumlah partai politik ingin dari partai-partai untuk menghapus presidential threshold atau menjadi 0 persen. Pada Pemilu Presiden 2014 ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden adalah 20 persen kursi di legislatif atau 25 persen suara nasional.

Apabila PT nol persen, setiap partai punya hak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan demikian banyak calon presiden yang maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) nanti.

Wakil Ketua MPR RI ini tidak mempermasalahkan banyaknya calon presiden yang maju dalam Pilpres. “Bukan soal banyaknya nama-nama yang menjadi calon presiden tapi PT sudah tidak perlu. Biarkan saja bebas. Nanti dia akan mengerucut sendiri.”

Pemilihan presiden, lanjut senator dari Provinsi Kalimantan Barat, tidak bisa hanya diikuti satu atau dua calon presiden. “Mengusung cuma satu calon presiden tidak mungkin. Sudahlah, jangan terlalu khawatir dengan banyaknya calon presiden yang akan muncul. Zero-zero saja,” kata dia.

Begitu juga dengan partai yang baru mengikuti pemilu, bisa mengajukan calon presiden. “Untuk partai yang baru pertama kali ikut Pemilu, kita mesti lihat nanti ukurannya seperti apa. Karena itu ada Pansus Pemilu di DPR. Dan itu nanti kita lihat hasilnya,” demikian Oesman Sapta Odang. (art)

Komentar