Breaking News
HeadLineLegislasi

Mahfud: Jalan Panjang Kembali ke UUD Asli

×

Mahfud: Jalan Panjang Kembali ke UUD Asli

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Walau fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI MPR RI sepakat perlunya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk melanjutkan pembangunan serta kembali ke UUD 1945, tetapi untuk merealisasikan hal tersebut tidaklah mudah.

“Gagasan untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli sangat sulit untuk dilaksanakan karena tidak dapat dilakukan secara satu paket. Mengubahnya harus pasal per pasal. Sulit membayangkan kita kembali ke UUD 1945 yang asli. Selain itu juga harus melalui jalan panjang,” kata Prof Dr Mahfud MD, Kamis (26/1) menanggapi rencana hasil rapat pimpinan MPR RI dengan fraksi dan kelompok DPD RI di Gedung Parlemen hari sebelumnya.

Diakui, sebelumnya memang pernah ada pemikiran untuk kembali ke UUD 1945 yang asli melalui Dekrit Presiden. Namun, pemikiran itu akan sangat sulit untuk direalisasikan.

Alasaannya, kata anggota Komisi III DPR RI 2004-2009 itu, aspirasi kembali ke UUD 1945 asli itu belum menjadi arus umum karena masih banyak yang mempunyai alternatif lain.

Kekuasaan sekarang in, kata guru besar Universitas Islam Yogjakarta ini, sudah terbagi-bagi secara meluas, sehingga presiden tidak sekuat zaman dulu yang dapat mengambil tindakan sepihak dengan menggunakan dalil “salus populi suprema lex” yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang paling tinggi.

Mahkamah Agung (MA) saat ini tidak lagi berada di bawah presiden, seperti yang terjadi pada pmerintahan Orde Baru sehingga tidak mudah buat yang berkuasa untuk diminta memberi dasar pembenaran atas sebuah dekrit.

Alasan lainnya, lanjut Menteri Pertahanan Kabinet KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, sekarang ada Mahkamah Konstitusi yang wajib menjaga tegaknya konstitusi yang berlaku. “Jadi, perubahan hanya mungkin dilakukan satu-satunya melalui penggalangan politik rakyat yang bermuara di MPR,” tutur Mahfud.

Dikatakan, sejak UUD 1945 dinyatakan berlaku, banyak protes yang muncul atas pelaksanaannya. Banyak masalah kebangsaan yang tidak teratasi, pluralisme agak terganggu serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merajalela, sehingga muncul ide agar lembali ke UUD 1945 yang asli.

“Mungkin ide untuk kembali ke UUD 1945 itu mengandung niat baik dan nilai-nilai kebenaran, karena UUD tersebut dibuat langsung para pendiri negara, sehingga mengandung nilai-nilai luhur,” ungkap Mahfud.

Namun, harus diingat bahwa dari catatan perjalanan sejarah, setiap ada UUD baru, selalu disusul dengan protes agar segera diubah kembali.

“Dalam hal itu, ada pelajaran bahwa yang tidak kalah penting untuk dipersoalkan adalah mengenai konstitusi penyelenggara negara dalam berkonstitusi, bukan hanya konstitusinya itu sendiri,” demikian Prof Dr Mahfud MD. (art)

Komentar