JAKARTA– Untuk menjamin terjadinya kesinambungan pembangunan ke depan, peserta rapat gabungan fraksi-fraksi MPR RI dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Itu disampaikan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan didampingi Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, EE Mangindaan usai rapat gabungan dengan Fraksi-fraksi MPR RI dan Kelompok DPD di Ruang GBHN Komplek Parlemen Senayan, Rabu (25/1).
Rapat perwakilan 10 fraksi yang ada di MPR RI yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, PKB, Hanura, Nasdem dan PPP serta antara lain Instiawati Ayus SH, Hj Emma Yohana dan Prof Dr John Pieris SH MS dari kelompok DPD tersebut dipimpin langsung Zulkifli Hasan.
“Kami tidak mengampil keputusan dan menyimpulkan hasil dari rapat gabungan Fraksi dan Kelompok DPD RI di MPR RI ini. Yang pasti, para peserta rapat gabungan fraksi dan DPD RI yang ada di MPR RI sepakat mengambilikan GBHN sebagai arah pembangunan bangsa ke depan. Kami hanya menampung usul-usul dari masing-masing Fraksi dan kelompok DPD yang ada,” kata Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Usai rapat gabungan, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) MPR RI, Edhy Prabowo mengatakan, GBHN seperti era pemerintahan Orde Baru sangat dibutuhkan dalam kelanjutan pembangunan di tanah air sehingga ke depan tidak terjadi lagi ganti pemimpin ganti pula kebijakan dan arah pembangunan yang dilakukan.
Dengan begitu, lanjut Ketua Komisi IV DPR RI tersebut, siapun presiden atau pemerintahannya, arah pembangunannya tidak berganti seperti yang terjadi saat ini dimana arah pembangunan semakin tidak jelas. Akibatnya, kesejahteraan seperti yang dicita-citakan pendiri bangsa ini tidak kunjung tercapai.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan tersebut membantah bahwa presiden terpilih yang menjalankan GBHN dapat dijatuhkan di tengah jalan.
“Kita tidak berbicara sejauh itu. Kalau presiden tidak menjalankan GBHN, biarlah masyarakat yang menghukumnya. Artinya, yang bersangkutan siap untuk tidak terpilih lagi oleh rakyat,” kata dia.
Dengan adanya GBHN ini, presiden harus menjalankan apa yang ditetapkan oleh GBHN. Sayangnya, tidak ada sanksi yang diberikan kepada presiden apabila dia tidak menjalankan GHBN tersebut, kecuali dia tidak lagi dipercaya oleh rakyat dan kemungkinan tidak dipilih lagi pada pilpres berikutnya.
Lebih jauh anak buah Prabowo Subianto di parlemen ini mengatakan, Indonesia perlu kembali ke UUD 1945 dan melakukan amandemen secara terbatas. Salah satu hal yang perlu diamandemen adalah tentang pasal calon presiden harus orang Indonesia asli.
Sebenarnya, apa yang dibuat oleh para pendahulu tentang pasal yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden harus orang Indonesia asli itu sudah bagus dan tentu ada tujuannya.
“Kalau kata asli itu tidak ada, bukan tidak mungkin suatu saat apa yang dialami Peru bakal terjadi di Indonesia. Kita tidak mau terjadi demikian. Karenanya, harus kita batasai dengan cara ini,” jelas Eddy Prabowo.
Seperti diketahui, Peru berada dibawah pemerintahan Presiden Alberto Ken’ya Fujimori. Dia menjabat sebagai orang nomoir satu di Peru sejak 28 Oktober 1990. Kekuasaannya runtuh 22 Nopember 2.000 karena tersangkut kasus. Sebelum kasusnya diusut, Alberto Ken’ya Fujimori sudah meninggalkan Peru. “Kita tidak mau hal seperti itu terjadi di Indonesia,” demikian Eddy Prabowo. (art)






